SANANA, NUANSA – Penggunaan anggaran covid-19 di Maluku Utara, memang layak diusut. Belakangan, penegak hukum mulai menaruh perhatian serius untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana covid. Bukan hanya dugaan korupsi dana covid Rp 22 miliar di Kota Ternate yang penyelidikannya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, tetapi dugaan korupsi yang sama terjadi juga di Kabupaten Sula.
Pada 2020 lalu, pemerintah mengalokasikan Rp 35 miliar untuk penanganan covid-19. Informasinya anggaran sebesar itu disalahgunakan. Sementara ini Kejari Sula melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini, tahapan yustisial atau penyelidikan awal telah selesai. Selanjutnya tim penyelidik bidang Intelijen Kejari Sula menunggu ekspose untuk menentukan penanganan kasus.
“Untuk tahapan penyelidikan selanjutnya, kami masih tunggu ekspose terkait dengan pelimpahan berkas tersebut ke bagian Pidsus. Sebab saat ini masih terjadi pergantian Kepala Kejari (Kajari). Jadi setelah ada pak Kajari yang baru, barulah dilakukan ekspose,” ungkap tim operasional Intelijen Kejari Sula, Meiza Renaldi pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (29/8).
Sejauh ini, kata Meiza, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sula. Tidak hanya itu, dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah dikantongi penyidik.
Pada tahapan ini, menurut Meiza, pihaknya sudah selesai dan tinggal melimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus). Namun setelah itu harus dilakukan ekspose. “Di kami sudah selesai berkasnya, tinggal dilimpahkan ke bagian pidana khusus guna untuk mengembangkan lagi proses penyelidikan ulang dengan melengkapi bahan-bahan yang dianggap masih kurang,” tutupnya. (ish/tox)