Hukum  

Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Penimbunan BBM Jelang Kenaikan Harga

Suasana konferensi pers hasil penangkapan pelaku penimbunan BBM.

TERNATE, NUANSA – Personel Polda Maluku Utara terus melakukan penelusuran untuk membasmi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Dua pekan terakhir ini sudah puluhan pelaku ditangkap karena terbukti menimbun BBM. Jelang kenaikan harga BBM, tercatat sudah enam kasus penimbunan yang diungkap polisi. Pelakunya puluhan. Bukan hanya di Kota Ternate, pengungkapan kasus penimbunan BBM ini terjadi juga di kabupaten lainnya di daerah ini.

Dari enam kasus tersebut, dua kasus berhasil diungkap jajaran Polres Ternate, dua kasus diungkap Polres Halmahera Tengah (Halteng), satu kasus diungkap Polres Halmahera Selatan (Halsel) dan satu kasus diungkap Polres Kepulauan Sula.

Pada satu kasus, polisi mengamankan sebanyak 11 pelaku. Mereka adalah NP (27), YW (48), AP (31), MM (28), ABL (22), RL, SJ (46), YH (30), S dan U. Kabid humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, barang bukti yang diamanakan, yakni satu tangki berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah 12.000 liter atau 12 ton.  “Selain solar, polisi juga mengamankan sebanyak 1.250 liter BBM subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 jerigen,” jelas Michael saat menggelar konferensi per di Mapolda Maluku Utara, Senin (29/8).

Selain itu, menurut Michael, polisi juga mengamankan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 750 liter yang diisi dalam jerigen 30 buah. BBM subsidi jenis solar dalam tengki illegal dengan jumlah kurang lebih 600 liter, BBM jenis dexlite sebanyak 5.000 liter atau 5 ton beserta nota barang dan mobil tangki warna merah dengan nomor polisi (Nopol) DG 8140 KU.

Satu unit kendaraan Calya warna putih dengan Nopol DW 1650 LQ yang mengangkut BBM jenis pertalite,         Mobil pick up warna putih dengan Nopol DG 8273 KC 9 juga ikut diamankan.  “Untuk pasal yang dilanggar, yaitu pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” pungkasnya. (tox)