Hukum  

Hadapi Proses Hukum di Polda, Kadis Pariwisata Halut Mengaku Stres

Syahril Djurumudi

TOBELO, NUANSA –  Penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara telah meningkatkan status proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran proyek jalan Dukono di Dinas Pariwisata, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, Polda akan melakukan penetapan tersangka. Sejauh ini penyidik masih merahasiakan siapa saja calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang Rp 4,7 miliar tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Utara, Syahril Djurumudi mengaku stres menghadapi proses hukum kasus tersebut. Ia tidak memberikan alasan jelas apa yang memyebabkan dirinya mengalami stres. Syahril hanya meminta ke media massa agar jangan dulu memberitakan kasus dugaan korupsi yang sementara diusut Polda Maluku Utara. “Saya minta jangan dulu dibuat berita. Karena soal kasus ini saya lagi Stres,” akunya ke Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (30/8).

Menurut dia, sejauh ini ia belum mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Maluku Utara untuk diperiksa. Terpisah, Bupati Halmahera Utara Frans Manery tidak mau ikut campur atas kasus dugaan korupsi yang terjadi Dinas Pariwisata itu. “Saya tidak mau bersikap soal kasus ini. Biar saja dia (Kadis Pariwisata) yang berurusan dengan proses hukum,” tegas orang nomor satu di Hamahera Utara.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pariwisata di Gunung Dukono itu, anggarannya melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar. Anggaran Rp 4,7 miliar itu diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas air bersih, di Gunung Dukono, shelter dan jalan setapak. (fnc/tan)