Hukum  

Kejati Tegaskan Ungkap Dugaan Korupsi Rp 163 Miliar di Pemprov Malut

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Selain Kepala Bappeda, Salmin Janidi, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara juga memeriksa Kepala Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara pada Selasa (30/8). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi anggaran penanganan covid-19 tahun 2020-2021 sebesar Rp 163 miliar. Selain dua pimpinan Organsasi Perangkat Daerah (OPD) itu, penyidik Kejati juga memeriksa mantan Kepala Bidang akuntansi BPKAD, Fitriawati Ishak.

Terkait dengan proses hukum kasus ini, pihak Kejati belum banyak bicara. Meski begitu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, M. Irwan Datuiding menegaskan, pihaknya tidak main-main untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran covid sebesar itu. Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, Kejati akan melakukan pemeriksaan secara marathon. Sejumlah pimpinan OPD Pemprov dan mantan pimpinan OPD akan dipanggil untuk diperiksa.

Sebelum Bambang dan Fitriawati diperiksa, penyidik lebih dulu memeriksa Salmin dan stafnya di Bappeda. Pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda dan stafnya itu terkait dengan perencanaan anggaran penanganan covid-19 Pemprov Maluku Utara. Salmin diperiksa terbilang cukup lama. Ia keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi pada pukul 15.03. Salmin dicecar lima pertanyaan. “Saya diperiksa terkait dengan anggaran covid-19,” jelasnya.

Menurut Salmin, pemeriksaan ini soal perencanaannya. Soal berapa banyak anggaran atau angkanya, Salmin memyarankan agar ditanayakan langsung ke keuangan. “Kita hanya di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Nanti dengan keuangan. Keuangan ada di dalam, kedatangan di sini sebagai Kepala Bapeda Maluku Utara dan panggilan ini baru kedua kali,” terangnya. (tox)