TERNATE, NUANSA – Tarif transportasi laut terpaksa harus dinaikkan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) resmi naik beberapa hari lalu. Meski begitu, di Maluku Utara, kenaikan tarif transportasi laut belum seragam. Ini karena Gubernur Maluku Utara belum menerbitkan surat keputuan (SK) penetapan tarif transporasi laut. Terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi mengeluarkan SK penetapan tarif, tetapi hanya berlaku sementara saja.
Langkah yang diambil Dishub itu guna mengantisipasi dinaikkannya tarif secara sepihak oleh pengusaha kapal. Fakta di lapangan, sejumlah kapal sudah menaikkan tarif hingga 35 persen. Padahal, dalam SK sementara Dishub itu menegaskan, pengusaha kapal tidak boleh menaikkan tarif lebih dari 15 persen.
Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan kelas II Ternate, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk menerbitkan SK menetapan tarif transportasi lalut. Jika SK Gubernur sudah keluar, maka semua pengusaha kapal harus patuh. “Para operator kapal sudah berdiskusi, kalau mereka tidak naikkan tarif, maka kapal tidak akan berangkat. Kalau kapal tidak berangkat, maka penumpang akan terlantar, maka sudah pasti terjadi keributan. Jadi harus direspons cepat,” ujar Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpoke pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (5/9).
Menurutnya, jika berpatok pada aturan, maka penetapan tarif tranposrtasi laut lintas kabupaten/kota di Maluku Utara adalah kewenangan Gubernur. KSOP sudah berkoordinasi dengan Dishub Maluku Utara agar ada langkah cepat. KSOP juga mengimbau ke pihak kapal supaya berdiskusi secara baik dengan pemerintah, sehingga ada titik temunya. “Kami sudah sarankan supaya secepatnya tetapkan tarif, supaya tidak muncul polemik lagi. Sekarang sudah ada yang naikkan tarif 35 persen, sedangkan surat dari Dishub hanya 15 persen. Nah, sekarang mau dipakai yang mana. Kami juga sudah sampaikan ke teman-teman kapal supaya jangan dulu naikkan tarif, sambil menunggu SK Gubernur,” jelasnya.
Lanjutnya, tarif transportasi laut terakhir dinaikkan pada 2016 lalu. Tugas KSOP hanya sebatas pengawasan dan memdiasi antara pemerintah dengan pihak kapal. (udi/rii)