TERNATE, NUANSA – Penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga menyeret oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut). Setelah status kasus ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan, Polda marathon menelusuri aset milik oknum BPK tersebut. Polda mengusut penyidiknya melacak hingga ke Jakarta dan Kediri dan beberapa tempat lainnya yang diduga ada aset oknum tersebut.
Selain itu, dari total suap dan gratifikasi yang diterima oknum berinisial YG sebesar Rp 15 miliar, penyidik baru menyita sekitar Rp 1 miliar. Hasil sitaan sementara ini diamankan sebagai barang bukti. Sitaan ini diakui Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil. “Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari terlapor yang patut diduga adalah hasil kejahatan atau tindak pidana yang sedang ditangani. Sementara yang baru dilakukan penyitaan itu saja. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas. Namun tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan melakukan penyitaan lagi harta benda diduga dari kejahatan yang dilakukan,” jelasnya.
Sejauh ini Polda belum terbuka apakah sudah mengarahkan penyidikan ke oknum pemerintahan atau belum, terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Meski begitu, oknum BPK tersebut telah banyak memberikan keterangan ke penyidik dan oleh penyidik terus dikembangkan.
Kabid Humas menegaskan, kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang bukan delik aduan. Jadi saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 18 Agustus 2022 lalu. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, sehingga kasus tersebut dituangkan dalam bentuk laporan polisi model A,” tuturnya.
Artinya, kata dia, laporan polisi model A itu dibuat oleh anggota polisi sendiri. Sehingga itu yang menjadi dasar dilakukan penyelidikan dan saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan. “Jadi kalaupun ada informasi dari pelapor itu menjadi informasi bagi penyidik melakukan penyelidikan. Tetapi bukan menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas juru bicara Polda Malut ini.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini menambahkan, jika ada informasi dilakukan pendalaman oleh penyidik sebagai informasi untuk penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah cukup dilakukan pendalaman, penyidik membuat laporan polisi. Saat ini pemeriksaan saksi-saksi dan proses upaya paksa seperti penyitaan terus dilakukan. Bahkan saat ini penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari terlapor yang akan membeli rumah. Uang tersebut patut diduga dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan. “Oknum atau pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana sedang ditangani. Semua akan dipanggil dan diperiksa,” tukasnya.
Sekadar diketahui, pada Rabu (31/8) lalu, penyidik juga telah melakukan pengecekan aset-aset dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Sementara ini penyidik sedang berada di luar daerah untuk melakukan penyidikan berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang.
Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa perbuatan yang dilakukan terlapor menerima gratifikasi itu sejak 2020 sampai kasus ini dilaporkan dengan nilai Rp 10 sampai 15 miliar. Saat ini masih dihitung lagi bisa dengan yang dilaporkan atau juga bertambah ataupun berkurang untuk nominal gratifikasi yang diterima oleh terlapor.
Audit Belanja Modal
Disaat Polda mengusut dugaan suap dan gratifikasi, sementara ini BPK juga melakukan audit belanja modal Pemprov Maluku Utara. Kemungkinan saja belanja modal yang sudah diaudit oleh oknum BPK itu pada tiga tahun terakhir, diaudit kembali, karena hasilnya mencurigakan. Selain audit belanja modal, BPK juga mengaudit kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov. Ini diakui Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T Ali.
Selama beberapa pekan kedepan, audit belanja modal dan kinerja masih dilakukan BPK perwakilan Maluku Utara. Kali ini BPK tidak main-main, khususnya audit belanja modal beberapa OPD. Bahkan, belanja modal yang diaudit BPK informasinya selama beberapa tahun terakhir. Kemungkinan saja ini ada hubungannya dengan dugaan suap dan gratifikasi oknum BPK yang sementara ini mencuat dan sudah diproses hukum Polda Maluku Utara. Artinya, belanja modal yang pernah diaudit oknum BPK bermasalah itu, diaudit kembali auditor BPK saat ini. Sebab, audit yang lalu-lalu diduga ada kompromi. (gon/tan)