Hukum  

Napi Kasus Pemerkosaan Kembali Gauli Seorang Perempuan Hingga Hamil

Lapas Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

LABUHA, NUANSA – Ada-ada saja tingkah AN, salah satu narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Napi kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut kini terlibat masalah baru. Meski menjalani hukuman di Lapas, pria 40 tahun itu diketahui menghamili seorang perempuan berinisial NU (31).

Informasinya, AN dan NU sering bertemu di tempat umum di luar Lapas. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara beberapa tahun hingga NU hamil di luar nikah. Meski hukuman pidana penjara yang dijatuhi Majelis Hakim atas tindakan yang dibuat AN beberapa tahun silam hingga sekarang belum berakhir. Namun tidak membuat NU yang sudah jatuh ke pelukan Napi itu patah semangat.

Tak tanggung-tanggung, NU tetap meluangkan waktunya untuk jumpa sang kekasih di Lapas. Bahkan tak jarang pula perjumpaan keduanya sering kali dilakukan di tempat-tempat tertentu atau di luar dari tahanan Lapas.

Dengan demikian, bisa dibilang Napi yang masa hukumannya berakhir di tahun 2024 itu hampir setiap saat keluar dari Lapas untuk menemui sang kekasih.  Alhasil, hubungan asmara yang dibangun keduanya sudah lebih dari setahun itu membuat NU mengandung anak AN.

Saat mengetahui dirinya telah hamil, NU kemudian meminta AN agar bertanggung jawab. Keduanya pun kemudian resmi melangsungkan pernikahan secara tertutup pada Minggu 4 September 2022 lalu. Hingga berita ini diturunkan, wartawan NMG masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Lapas Kelas III Labuha Tahir Rumadaul. (tox/tan)