LABUHA, NUANSA – Pihak Lapas kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) angkat bicara menyikapi masalah menyangkut seorang narapidana kasus pemerkosaan yang belum lama ini menghamiliki kekasihnya. Kabarnya narapidana tersebut sering keluar masuk Lapas, termasuk untuk bertemu dengan perempuan yang dihamilinya itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Labuha, Tahir Rumadaul mengakui kalau narapidana berinisial AM (40) itu memang pernah keluar Lapas, tetapi dengan alasan untuk menjenguk anaknya yang sakit. “Dia (AM) meminta izin ke saya untuk keluar menjenguk anaknya yang sedang sakit di rumah. Sedangkan ketika ada informasi bahwa AM bertemu kekasih dan menghamilinya di luar jeruji besi, itu di luar dari dugaan kami sebagaimana yang diberitakan media Nuansa Media Grup (NMG) pagi tadi,” ujar Tahir kepada wartawan di Kedai Kopi R3, Desa Tomori, Labuha, Senin (12/9).
Ia menjelaskan, pihaknya memberikan izin kepada Napi tersebut bukan untuk bertemu kekasihnya, apalagi sampai ada dugaan menghamilinya. Napi tersebut juga baru pertama diberi izin keluar. “Jadi sekali lagi saya sampaikan, kalau Napi itu keluar dari Lapas karena izin ketemu anaknya yang sakit. Dan izin itu saya sendiri yang memberikan, namun bukan ketemu kekasihnya,” tegas Tahir.
Tahir juga mengungkapkan bahwa putusan pengadilan terhadap AM atas kasus pencabulan itu 18 tahun penjara, dan sudah dijalaninya beberapa tahun. AM akan bebas pada tahun 2024 mendatang. Ia juga mendapat remisi sebanyak 2 tahun 8 bulan dan 15 hari. (rul/tan)