TERNATE, NUANSA – Beberapa tahun terakhir belum ada kasus korupsi di Maluku Utara yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, kehadiran lembaga antirasuah di daerah ini setidaknya membuka mata semua kalangan terkait kebobrokan yang terjadi di Pemprov Maluku Utara. Lihat saja, kunjungan KPK dua hari lalu telah membocorkan terkait dugaan praktik suap yang terjadi di DPMPTSP dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Maluku Utara.
Berdasarkan data KPK, suap marak terjadi DPMPSTP dan ULP. Di DPMPTSP, dugaan suap terjadi ketika ada pemodal dan pengusaha mengurus perizinan. Transansi ilegal tersebut diketahui sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Informasinya, dugaan suap di DPMPTSP sudah sering terjadi sebelum Bambang Hermawan menjadapat Kepala DPMPTSP.
Sementara di ULP, suap terjadi ketika diadakannya lelang proyek. Oknum pejabat di ULP diduga menerima suap dari rekanan yang ikut lelang proyek. Kondisi buruk itu terjadi sudah sejak lama. KPK memberikan peringatan keras kepada Pemprov Maluku Utara, setelah dugaan suap di dua lembaga tersebut diketahui.
Direktur Adkumham Maluku Utara, Maruf Majid menyarankan KPK menindaklanjuti data yang sudah dikantongi tersebut. Jika KPK tidak menetapkan satu atau lebih dari satu pejabat di daerah ini tersangka, maka praktik suap sebagaimana yang ditemukan KPK akan terus terjadi. “Kalau KPK memproses hukum, maka pasti ada efek jera. Kalau hanya sebatas memberikan peringatan, kondisi seperti itu akan terus terjadi,” ujarnya tegas.
Menurut Maruf, Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harusnya menjadikan data KPK tersebut sebagai informasi awal untuk melakukan penyelidikan untuk membongkar dugaan suap yang diduga terjadi di DPMPTSP dan ULP Pemprov Maluku Utara. “Saya minta kepada semua pihak supaya jangan diam saja. Daerah kita ini tidak baik-baik saja. Kalau aktivis diam, maka dugaan praktik korupsi akan terus terjadi,” harapnya. (riii)