TERNATE, NUANSA – Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, M. Arif Abdul Gani, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, terkait dugaan korupsi anggaran vaksinasi dan Covid-19 tahun 2022 sebesar Rp 22 miliar pada Senin (19/9). Arif diperiksa 14.00 WIT hingga 18.17 WIT.
Saat dicegat wartawan, Arif yang saat ini menajabat Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia itu mengaku diperiksa dengan kapasitas mantan Sekertaris Satgas Covid-19 Kota Ternate. “Saya tadi diperiksa sebagai Sekretaris Satgas. Untuk jumlah pertanyaannya saya tidak ingat, tapi ini seputar tugas pokok dan fungsi sebagai Sekertaris Satgas penanganan Covid,” ungkapnya.
Ia bilang, dari anggaran Rp 24 miliar untuk penanganan Covid dan vaksinasi yang melekat di BPBD dan Dinas Kesehatan, setahunya hanya terealisasi 14 miliar. “Realisasinya di kita (Satgas) hanya Rp 14 miliar. Jadi dari BPKAD ke BPBD. Yang lain di kas daerah,” katanya.
Menurut dia, anggaran Rp 14 miliar itu itu digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, UMKM dan sudah termasuk honor Satgas. Untuk besaran honor yang diterima Satgas per orang bervariasi. “Kalau unsur pimpinan sekitar Rp 150 ribu per hari aktivitas, namun tergantung operasi-operasi,” tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejari Ternate membuat dua surat perintah penyelidikan (Sprindik), yakni dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid yang melekat pada BPBD dan dugaan korupsi anggaran vaksinasi yang melekat pada Dinas Kesehatan. Untuk dugaan korupsi anggaran vaksinasi, saat ini penyidik sudah meningkatkan statusnya ke penyidikan. (gon/tox)