Hukum  

Jadi Pengedar Narkoba, Tukang Bentor Ditangkap dan Diproses Hukum

Ipda Muhammad Hasba

JAILOLO, NUANSA – Peredaran narkoba di Maluku Utara (Malut) hingga masuk ke pelosok. Setidaknya ini menjadi informasi bagi penegak hukum, supaya lebih ekstra dalam melakukan penelusuran terhadap pelaku yang mengedarkan baram haram tersebut. di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), bahkan tukang Bentor pun direkrut untuk dijadikan sebagai pengedar.

Seperti halnya RD (22). Warga Jailolo, Halmahera Barat itu ditangkap saat menjemput narkoba jenis sabu-sabu pada 28 Agustus 2022 lalu di lokasi air panas Desa Galala. Di tangannya, polisi berhasil menemukan barang bukti 2,3 gram sabu-sabu. “Ketika mau ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi akhirnya bisa diringkus dan diproses hukum.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Barat, Ipda Muhammad Hasba mengatakan, berkas tersangka RD sudah dirampungkan penyidik dan sementara diserahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti. Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka selanjutnya penyidik Polres melakukan penyerahan tahap dua, kemudian disidangkan. Kalau belum lengkap, maka tentu akan dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi.

“Kami tinggal menunggu petunjuk jaksa saja, apakah masih dilengkapi akan tidak, atau langsung tahap dua. Kami akan juga sementara ini menelusuri aliran narkoba yang dijemput tersangka. Untuk sementara masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya. (adi/rii)