Hukum  

Satu Megaproyek BPJN Diduga Bermasalah, Kejati Malut Mulai Proses Hukum

Dade Ruskandar.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan jembatan Ake Tiabo yang berada di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara. Proyek yang melekat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Utara, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), itu nilainya sebesar Rp 20 miliar lebih. Sayangnya, hingga kini progres pekerjaannya tidak sesuai yang diharapkan. Padahal, kontrak pekerjaan tersebut dimulai sejak 21 Februari 2022 lalu.

Hal ini membuat tim penyelidik bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut. “Sementara ini prosesnya sudah berjalan. Sekarang sudah Puldata (pengumpulan data, bahan dan keterangan),” jelas Kepala Kejati Maluku Utara, Dade Ruskandar.

Informasi yang dihimpun NMG, proyek pembangunan jembatan Ake Tiabo senilai Rp 20.435.960.000 yang dikerjakan oleh PT. Victory Sinergi Perkasa. Jalan tersebut berada di ruas Galela-Loloda, Halut.

Hingga September 2022 ini, proyek tersebut baru berdiri beberapa tiang pancangnya. Bahkan informasinya, pihak BPJN akan memutus kontrak pekerjaan tersebut. Sebelumnya, jembatan yang menghubungkan Galela dan Loloda ini merupakan akses satu-satunya melalui darat. Pada januari 2021 lalu, banjir besar menghantam jembatan tersebut dan merobohkannya. Warga pun terpaksa melewati sungai ini dengan memanfaatkan rakit. (gon/rii)