SANANA, NUANSA – Anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar, diduga disalahgunakan. Uang sebesar itu dikelola Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan covid-19. Akhir-akhir ini dugaan korupsi anggaran tersebut tercium. Sementara ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula menyelidiki dugaan masalah itu.
Sejauh ini penyidik Kejari telah memeriksa tujuh orang yang sudah termasuk beberapa pejabat Pemkab Sula. Pejabat di Sula yang sudah diperiksa adalah Plt Kepala Badana Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina S. Tidore, Kepala Dinas Kesehatan, Suryati dan Kepala BPBD. Gina mengakui bahwa sudah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana BTT.
Menurut Plt Kepala BPKAD, ia telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejari Sula pada Senin (19/9) lalu. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2021 senilai Rp 28 miliar. Kata dia, anggaran BTT ini melekat di Dinas Kesehatan senilai Rp 26 miliar, dan BPBD Sula senilai Rp 2 miliar. “BTT ini diperuntukkan untuk penanganan dampak Covid-19 tahun 2021,” jelas Gina kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (27/9).
Anggaran BTT yang dikelola dua instansi itu, lanjutnya, sudah cair 100 persen pada tahun 2021 lalu. Namun anggaran tersebut diduga bermasalah, sehingga ditangani oleh pihak Kejaksaan. “Jadi kemarin itu ditanya tentang prosedur pencairan BTT, dan sudah dijelaskan ke penyidik Jaksa,” jelas Gina mengakhiri. (ish/tan)