Masih Tunggak Utang Miliaran, Masjid Raya Sofifi Diresmikan Presiden

Presiden saat menadatangani prasasti tanda diresmikannya Masjid Raya Sofifi.

SOFIFI, NUANSA – Ada-ada saja tingkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Entah ada apa di pikiran mereka, Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi yang nyatanya masih menunggak utang Rp 5 miliar lebih, malah diresmikan pada Rabu (28/9). Bahkan yang meresmikan masjid tersebut adalah Presiden RI, Joko Widodo. Kemungkinan besar Presiden tidak tahu kalau pembangunan Masjid Raya Sofifi ini masih menunggak utang terhadap PT. Anugerah Lahan Baru, selaku rekanan.

Saat meresmikan masjid itu, Presiden didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali, Menteri Tenaga Kerja Ida Faujiah, Seskab Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, pejabat instansi vertikal Maluku Utara dan pimpinan OPD Maluku Utara, yang juga disaksikan ratusan masyarakat. Informasinya, peresmian Masjid Raya Sofifi tersebut atas keinginan Gubernur Maluku Utara.

Saat peresmian, Presiden mengenakan kopiah, resmi menandatangani prasasti tanda diresmikannya Masjid Raya Sofifi Shaful Kkairat. Setelah peresmian masjid, Presiden dan rombongan menuju ke Ternate menggunakan helicopter, kemudian melanjutkan perjalanan balik ke Jakarta.

Sekadar diketahui, pembangunan Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi, ternyata masih meninggalkan utang hingga Rp 5 miliar lebih. Masjid tersebut dibangun Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) jelang pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tahun 2021. Kini, Pemprov harus putar otak untuk melunasi utang ke pihak ketiga, yakni PT. Anugerah Lahan Baru.

Belakangan, Pemprov mulai menyadari bahwa utang yang muncul atas pembangunan Masjid Raya adalah sebuah kesalahan, sehingga harus diselesaikan dengan cepat. Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, pihaknya sementara ini berupaya untuk menyelesaikan masalah utang itu.

Menurutnya, langkah awal, Pemprov meminta pandangan penegak hukum, dengan tujuan mencari format bagaimana menyelesaikan utang sebesar Rp 5 miliar tersebut. “Kami akan melakukan banyak upaya, karena memang ini sudah ada kesalahan. Oleh karena itu, kami berupaya mencari jalan keluar. Kami sudah meminta kepada  Kejaksaan Tinggi Malut untuk melihat dari sisi hukum soal penyelesaian utang ini, ” jelas Sekprov Pada Nuansa Media Grup (NMG) beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Sekprov, pihaknya juga berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Selain meminta pandangan kepada Kejaksaan tinggi, Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi dalam waktu dekat bakal berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kalau dilihat dari sisi aktanya, kami merasa memang harus dibayar utang itu. Tetapi sejauh ini kami masih mencari jalan keluarnya. Karena kalau kami lunasi utang itu, maka tidak terjadi kesalahan,” tutupnya.(ano/rii)