TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kelihatannya serius mengusut kasus dugaan korupsi anggaran proyek jembatan Ake Tiabo di Kabupaten Halmahera Utara yang anggarannya bersumber dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara sebesar Rp 20 miliar lebih. Penyidik mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Kamis (29/9), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Ferry, dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi. Ferry diketahui merupakan mantan PPK proyek pekerjaan Jembatan Ake Tiabo yang dianggarakan melalui APBN tahun 2022 dengan nilai HPS Rp 20.435.960.000 dan harga penawaran Rp 16.954.469.800. Pantauan wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Ferry didampingi satu rekannya menemui tim penyelidik sejak pagi. Hingga pukul 13.23 WIT, barulah ia keluar.
Saat ditemui wartawan, Ferry mengaku dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik terkait paket pekerjaan Ake Tiabo di Halmahera Utara. Di mana pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan. “Hanya saja saya diganti oleh Ibu Ema, (PPK) yang baru. Saya sekarang sudah mantan PPK, karena sudah balik ke Papua,” jelas Ferry.
Ia mengatakan, pada saat menjabat sebagai PPK, anggaran pekerjaan proyek tersebut baru satu kali dicairkan. Pencairan itu uang muka senilai Rp 3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 16 miliar lebih.
Ferry menyebut progres pekerjaan pada saat pencairan 3 miliar itu berupa mobilisasi tiang pancang, namun untuk perkembangan pekerjaan sekarang sudah tidak diketahuinya. Sebab sudah dilanjutkan oleh PPK yang baru. “Jadi memang progres waktu itu kurang lebih segitu. Sekarang tidak tahu lagi,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan permintaan klarifikasi tersebut. “Iya, hari ini satu mantan PPK di BPJN dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Intelijen,” terangnya.
Sekadar diketahui, proyek yang melekat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku Uatara, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), itu nilainya fantastis. Sayangnya, hingga kini progres pekerjaannya tidak sesuai yang diharapkan. Padahal, kontrak pekerjaan tersebut dimulai sejak 21 Februari 2022 lalu.
Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. Victory Sinergi Perkasa, dan berlokasi di ruas jalan Galela-Loloda. Hingga September 2022 ini, proyek tersebut baru berdiri beberapa tiang pancangnya. Bahkan informasinya, pihak BPJN akan memutus kontrak pekerjaan tersebut. (gon/ask)