Opini  

Hukum Untuk yang Hidup

Aswan Kharie

Oleh: Aswan Kharie

Mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Morotai

 

Ulah oknum polisi dari Polres Kabupaten Pulau Morotai yang diduga menendang dan mencekik mantan pacar yang merupakan warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan sebagai ironi penengakan hukum. Dalam pencekikan dan penendangan nampak sekali arogansi. Arogansi itulah yang menjelaskan “wajah hukum” kita.

Meski sesekali saya belum pernah melihat arogansi oknum polisi dalam mencekik maling uang rakyat. Apalagi memukul dan menendanginya. Demikian pada koorporasi yang memberangus kehidupan rakyat. Berbeda jika itu rakyat, sudah tumpul keatas juga tajam kebawah. Ditambah menggilas yang bawah, menyanjung yang atas.

Mari kita tafsirkan ulang apa yang disebut Aparatus (alat) negara. Sembari menafsirkan ulang konstitusi. Dalam konstitusi yang ada teksnya, polisi itu berfungsi menjaga, mengayomi, dan melindungi masyarakat, serta menciptakan dan bertanggungjawab untuk kedamaian masyarakat. Dalam kasus ini, justru 180 derajat berbanding terbalik.

Sungguh sangat disesalkan, manakala kelakuan oknum polisi yang abai atas esensi Tri brata, oknum seperti ini tak layak dipelihara karena sangat tentu memalukan institusi yang berTri Brata.

Apa yang membuat polisi merasa punya hak mencekik, memukul dan menendang warga negara. Katakan saja jika warga itu salah, apakah dibenarkan dengan berbasis kekerasan? Polisi dibutuhkan bukan sebagai tukang cekik, tukang pukul dan tukang tendang.

Kepolisian adalah hukum yang hidup. Wajah hukum terbentuk pada cara kerja kepolisian. Jika kepolisian memamerkan keindahan, maka keindahan hukum tercipta. Demikian sebaliknya. Sampai detik ini belum terlihat Polres Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi tentang kronologi dan langkah yang diambil untuk menjerat oknum polisi tersebut. Sampai hari ini, kita belum mendengar apa komitmen Kapolres menaggapi ini.

Hukum untuk manusia, sudah sepatutnya kepolisian mengerti pendekatan yang manusiawi. Demi hukum, ham dan demokrasi arogansi harus dihentikan. Saya percaya pendekatan yang manusiawi tidak akan mengugurkan integritas polisi sebagai polisi.

Bersamaan dengan ini Kapolres Pulau Morotai harus bertanggung jawab, memproses secara pidana anggotanya tersebut menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum, selain itu karena profesinya sebagai anggota Polri maka oknum tersebut juga harus tunduk pada peraturan disiplin dan Kode etik Profesi dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi oknum Polisi tersebut bukan saja harus diproses secara pidana, namun harus diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, sebab apa yang telah dilakukannya bukanlah sikap yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat institusi Polri Sehingga ini bisa menjadi efek jerah bahwa kedepannya arogansi anggotanya tidak bertumbuh di Kabupaten Pulau Morotai. (*)

 

#PecatOknumPolisi

#HentikanArogansi

#HentikanKekerasan