TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengaku hanya menghentikan sementara proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran proyek Jembatan Ake Tiabo yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara. Alasannya, karena megaproyek milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara melalui APBN 2022 dengan nilai HPS Rp 20.435.960.000 dan harga penawaran Rp 16.954.469. 800, masih dalam masa kontrak.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menuturkan, pekerjaan Jembatan Ake Tiabo untuk sementara waktu dilakukan penghentian, karena masih dalam masa kontrak. Hal ini dimaksudkan agar Kejati tidak dianggap menghambat proses pembangunan. ”Fungsinya kita kemarin itu mencegah. Proses klarifikasi yang kita lakukan ternyata kita baru ketahui bahwa kegiatan pekerjaan tersebut masih dalam masa kontrak. Sehingga kita ambil sikap untuk sementara waktu kita hentikan dulu, sampai kontrak ini berkahir,” ujar Richard kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Senin (3/10).
Menurutnya, setelah selesai masa kontrak pekerjaan tersebut, tim penyelidik akan melihat kembali apakah ada indikasi terkait dengan kerugian keungan negara dalam pekerjaan itu. Jika ada kerugian Negara, maka Kejati akan melakukan upaya-upaya selanjutnya.
Richard juga menegaskan pihaknya tidak mengabaikan laporan yang masuk terkait masalah ini. “Bukan berarti kita abaikan laporan yang masuk, tapi kita hargai laporan maupun proses pembangunan yang sedang dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati telah melakukan klarifikasi terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPJN MAlut, Ferry. Bahkan Kejati juga berencana mengundang semua pihak terkait dalam proyek ini, termasuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) wilayah I yang menangani pekerjaan ini.
Proyek ini ditangani PT. Victory Sinergi Perkasa. Kontrak pekerjaan tersebut dimulai sejak 21 Februari 2022 lalu. Hingga September 2022 ini, proyek tersebut baru berdiri beberapa tiang pancangnya. Bahkan informasinya, pihak BPJN akan memutus kontrak pekerjaan tersebut. (gon/rii)