Hukum  

Telaah Proyek Disarpus Malut, Langkah Kejati Disebut Sangat Tepat

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Respons cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung depo arsip milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Pemprov Maluku Utara, diapresiasi publik. Proyek yang dianggarkan selama dua tahap dengan nilai Rp 1,8 miliar lebih itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tak sesuai progres pekerjaan. Bahkan, hampir selesai masa kontrak, bangunan proyek tersebut belum berdiri dan baru terlihat fondasinya. ”Langkah Kejati Malut ini sangat tepat dan harus didukung,” ujar praktisi hukum Muhammad Konoras kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG).

Ketua Peradi Kota Ternate ini merasa heran dengan proyek pembangunan gedung depo arsip yang dianggarkan miliaran rupiah, namun progresnya tidak sesuai. “Dana sebesar itu seharusnya bangunan sudah 60 persen dibangun, namun nyatanya baru sebatas fondasi. Ini kan aneh,” katanya dengan nada tanya.

Jika anggarannya telah direalisasi, tapi volume pekerjaannya hanya sebatas pembuatan fondasi, maka yang menjadi pertanyaannya adalah anggaran tersebut digunakan untuk apa. “Ini ada sesuatu yang lucu jika dana sebesar itu hanya digunakan untuk pembuatan fondasi,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini, tidak ada alasan lain kecuali Kejati Maluku Utara segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkan permasalahan ini. Sebab, kata dia, setiap pekerjaan proyek pemerintah ada target waktu penyelesaiannya. Jika ada alasan yang mendesak dan beralasan, maka bisa dilakukan adendum atau diperpanjang. Kalau tidak, maka selain dikenakan penalti juga harus diproses secara pidana. “Untuk itu Kejati segera melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Sementara informasi yang diterima NMG, saat ini pihak Intelijen Kejati Malut sedang melakukan telaah untyuk disampaikan ke pimpinan Kejati terkait informasi dugaan proyek bermasalah ini. Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan gedung depo arsip tahap pertama senilai Rp 572.412.000 yang dikerjakan CV. Fausta Pratama pada November 2021 lalu hingga kini tak ada progres pekerjaannya. Hasil penelusuran wartawan, proyek yang berlokasi di belakang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di Sofifi itu tak terlihat adanya tanda-tanda pembangunan.

Pemilik CV. Fausta Pratama, Irfan saat dikonfirmasi, mengaku tidak terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Bahkan ia juga tidak tahu siapa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek itu. ”Itu (perusahaan) mungkin dipakai orang, saya juga lupa. Mungkin belum cair. Nanti saya cari tahu lagi. Seingat saya proyek depo arsip itu dulu tidak jadi. mungkin begitu,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/10).

Setelah ditelurusi lebih lanjut, ternyata ada nama Abdurrahman yang diketahui melaksanakan pekerjaan tersebut. Abdurahman ketika dikonfirmasi, ia juga mengaku pekerjaan itu telah selesai dikerjakan dan menghabiskan Rp 550 juta, namun hanya untuk pengerjaan tiang pancang. “Tahap satu itu anggaranya cuman tiang pancang pada pekerjaan tahap awal, dan ini tahap dua akan dilanjutkan sekaligus dengan strukturnya,” akunya.

Meski demikian, tiang pancang yang dimaksud Abdurahman tidak berdiri seperti yang dibayangkan orang. Namun tiang pancang tersebut hanya berkisar 6 tiang dengan ketinggian tiga sampai empat meter. Bahkan diduga proyek tahap awal ini dikerjakan dalam hitungan minggu.

Sementara untuk pembangunan gedung depo tahap dua dianggarkan senilai Rp 1.365.945.230. proyek tahap dua ini dikerjakan oleh CV. Dwi Tolire Pratama dengan masa kontrak selama 120 hari terhitung sejak 14 Juli 2022. Namun sampai Oktober 2022 ini, proyek dengan nilai 1,3 miliar itu juga tak kunjung terlihat. Pantauan wartawan di lapangan, proyek yang masa kontraknya harus berakhir pada 11 November 2022 itu hanya terlihat pembangunan fondasi gedung. (rii)