TERNATE, NUANSA – Peredaran narkoba di Maluku Utara (Malut), khususnya di Kota Ternate, kian marak. Bandar barang haram itu terus merekrut orang di daerah ini untuk dijadikan pengedar. Sekarang, orang yang menjadi sasaran bandar untuk direkrut adalah kalangan pemuda. Lihat saja, pada Jumat (7/10), dua pemuda yang berprofesi sebagai tukang ojek dan buruh di pelabuhan, ditangkap polisi. Mereka adalah FAL alias Aldo (22), warga Kelurahan Dufa-Dufa dan FM alias Emon (23), warga Kelurahan Bula, Kecamatan Kota Ternate Utara.
Di tangan dua pemuda tersebut, personel Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering siap edar.
Dir Resnarkoba Polda, Kombes Pol Try Setyadi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu pada Jumat sore sekira pukul 06.00 WIT, bermula ketika tim Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja di jalan Oskar Toloko, Kelurahan Sangaji. “Dari informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan ketika itu menggunakan motor roda dua menuju depan Musala Kelurahan Sangaji,” jelasnya.
Menurut Try, dua pelaku itu berhenti dan mengambil 1 buah bungkusan diduga paket narkoba yang dikemas dalam plastik kresek warna hitam. Tak menunggu waktu lama petugas mengamankan kedua terlapor. “Saat diamankan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis ganja dalam penguasaan terlapor,”urainya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari kedua terlapor diamankan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang tidak dikenal yang meletakkan narkoba dalam plastik kresek warna hitam yang diletakkan di jalan Oskar lorong depan Musala Toloko. Kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. “Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,”cetusnya.
Try menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan satu paket sedang yang dikemas dalam plastik kresek warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,1 ons dan satu buah handphone. “Kedua tersangka saat dilakukan tes urine positif narkoba jenis ganja. Kedua terlapor juga mengakui sebelum ditangkap, telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja,” tutupnya. (gon/tan)