TERNATE, NUANSA – Praktik suap di tubuh Pemprov Maluku Utara (Malut) telah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mesti begitu, lembaga anti rasuah itu belum ambil sikap, apakah akan melakukan proses hukum. Saat kunjungan di Maluku Utara dua pekan lalu, KPK baru sebatas memberikan warning agar dugaan praktik suap dihentikan. KPK bahkan dengan terang mengungkapkan kalau dugaan suap itu marak dan berpotensi terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan DPMPTSP Pemprov Maluku Utara.
Di ULP, dugaan suap kemungkinan bisa terjadi karena ada hubungannya dengan tender proyek. Sedangkan di DPMPTSP, praktik tersebut mungkin saja terjadi karena hubungannya dengan proses pengeluarkan izin. Terkait dengan dugaan suap di ULP, publik mulai mengaitkan dengan banyaknya kegiatan di Pemprov Maluku Utara yang diduga bermasalah. Praktisi hukum Hendra Kasim menuturkan, sebuah proyek sudah pasti ada hubungannya dengan ULP, di mana lembaga ini diberikan kewenangan untuk melakukan tender. Jika proyek tersebut bermasalah, maka bukan tidak mungkin ada kaitannya juga dengan ULP.
Menurut Hendra, KPK harusnya sudah ambil langkah, jika sudah mengantongi data dan fakta seputar dugaan praktik suap di Pemprov Maluku Utara, khususnya di ULP dan DPMPTSP. “Kami sayangkan sikap KPK. Seharusnya, jika data KPK sudah lengkap, dugaan praktik suap tersebut diproses menurut hukun yang berlaku, tidak sebatas memberikan teguran. Sepertinya, beberapa proyek bermasalah ini karena proses awal di ULP yang bermasalah. Itulah mengapa dugaan praktik suap ini harus ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.
Sementara itu, sebelumnya, Direktur Adhumkam Maluku Utara, Maruf Majid menyarankan Polda dan Kejati Maluku Utara untuk mengambil langkah hukum, setelah KPK mengungkapkan data dan fakta saat kunjungan ke Maluku Utara beberapa hari lalu. Bagi dia, jika tidak ada upaya hukum, maka praktik suap akan terus terjadi dan makin akut. Apabila suap terus terjadi, jangan berharap pembangunan di Maluku Utara akan terealisasi dengan baik. (rii)