Pemprov Maluku Utara tak Bayar Gaji Guru PPPK Selama 6 Bulan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Haryadi Ahmad (kiri) saat menerima dokumen aduan dari guru PPPK.

SOFIFI, NUANSA – Tepat pada 12 Oktober 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) berusia 23 tahun. Pada usia yang terbilang tidak muda lagi, segudang masalah masih menerpa Maluku Utara, mulai dari dugaan korupsi, di bidang kesehatan, dugaan suap, ekonomi dan pendidikan. Lihat saja salah satu fakta nyata. Bertepatan dengan perayaaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemprov, sejumlah guru kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melayangkan aduan ke DPRD Provinsi terkait gaji mereka selama enam bulan yang belum dibayarkan. Mereka yang mengadu itu terdiri dari guru PPPK SMA, SMK dan SLB.

Dokumen aduan para guru itu diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Hariyadi Ahmad. Guru PPPK dari Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Sardin Rajaloa mengaku bahwa gaji 268 guru PPPK selama enam bulan belum terbayarkan. Ia dan rekan-rekannya mengadu ke DPRD dengan tujuan difasilitasi agar hak-hak mereka dibayar. Setelah mengadu, wakil rakyat sampaikan ke mereka bahwa akan dilakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara dalam waktu dekat ini. “Kami baru tahu ternyata sumber anggaran untuk gaji kami ini dari APBN, tetapi kenapa tidak dibayarkan, ada apa ini. uangnya dikemanakan,” ujarnya menyesalkan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Haryadi Ahmad menuturkan, para guru PPPK berharap ada kepastian pembayaran gaji, mempertanyakan kenapa gaji mereka tidak dibayar padahal sumber dananya dari APBN dan apabila gaji belum dibayar, paling tidak ada penundaan tugas. Menurutnya, memang pada awal-awal gaji guru PPPK dianggarkan melalui APBN. Tetapi pada pertengahan ada perubahan sehingga gaji dibebankan APBD. Tapi, saat rapat Banggar dengan Sekda, gaji guru PPPK memang dimasukkan dalam APBD perubahan,” katanya mengakhiri. (ano/rii)