TERNATE, NUANSA – Pemberlakuan PT IWIP kepada Pemprov Maluku Utara (Malut) terbilang sudah keterlaluan. Tingkah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) ini sudah saatnya diketahui publik luas. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara setidaknya membuka secara terang sikap IWIP terhadap Pemprov selama ini. Sikap pasrah dan diam Pemprov, sekalipun diperlakukan buruk PT IWIP, juga patut dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui, tingkah PT IWIP itu ada hubungannya dengan sulitnya Pemprov mengakses untuk mendapatkan data kendaraan yang dimiliki perusahaan tersebut. Perilaku PT IWIP tersebut mengundang reaksi praktisi hukum Hendra Kasim. Advokat Maluku Utara ini menuturkan, paling tidak, apa yang dilakukan IWIP terhadap Pemprov itu menjadi tantangan KPK. Paling tidak ini adalah sebuah fakta bahwa ada perusahaan yang membandel di hadapan pemerintah daerah.
“Masalahnya adalah, apakah di hadapan KPK juga seperti demikian?. Ini soal wibawa negara. Masa ada perusahaan yang mengambil keuntungan dari eksplorasi hasil alam seperti IWIP, tapi pajaknya tidak mau dibayarkan. Jika KPK serius mau mengurusi daerah ini, sepatutnya masalah seperti IWIP ini bisa diselesaikan saat kunjungan kali ini. Atau jangan-jangan KPK takut menyentuh IWIP?,” ujarnya mempertanyakan.
Terpisah, Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting mengungkapkan, kendaraan yang dimiliki perusahaan PT. IWIP cukup banyak yang jumlahnya mencapai ribuan. Sayangnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan data pasti terkait kendaraan yang dimiliki. Pihaknya terakhir melakukan kunjungan ke PT. IWIP untuk meminta data tersebut, dan pihak PT. IWIP berjanji akan menyerahkan data kendaraannya kepada Polda Malut untuk diregistrasi. Namun hingga kini tak kunjung diberikan.
“Padahal hal ini berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Bagaimana kita melakukan penagihan, kalau data kendaraan tidak diberikan. Ini saya terus terang saja sampaikan,” ujar Zainab pada saat rapat koordinasi antara Pemprov Malut dengan perusahaan pertambangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Red Star Resto, Kota Ternate, Kamis (13/10).
Ia mengatakan, PT. IWIP sempat menyerahkan data 28 kendaraan, namun itu juga belum dibayar pajaknya sampai saat ini. Untuk itu, pada kesempatan ini ia meminta kepada KPK agar bersama-sama dengan pihaknya turun ke PT. IWIP untuk menindaklanjuti. Sebab sudah lima kali dilakukan kunjungan ke PT. IWIP, namun tidak ada tindaklanjutnya.
Sementara Ketua Satgas Koordinas Suprevisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V, Dian Patiria, menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi terkait permasalahan ini. Jika nanti upaya ini juga tidak diindahkan, maka akan didatangi langsung ke perusahaan.
“Kalau umpanya tidak kooperatif juga, tidak memberikan data, maka bisa dilaporkan dan diancam ke Pasal 50 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Tahun 2018,” tegasnya. “Pemprov Malut bisa menyurat ke Kementerian ESDM atau Kementerian Perizinan. Kita upayakan tahun sudah bisa jalan penarikan pajak kendaraan,” pungkasnya. (ask/rii)