Hukum  

Proses Hukum Dugaan Korupsi TTP RSUD Ternate Akan Dihentikan ?

RSUD Ternate

TERNATE, NUANSA – Penyelidikan dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (TTP) 900 tenaga kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie, kemungkinan besar akan dihentikan. Lihat saja, meski sementara ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan proses hukum atas dugaan pemotongan tersebut, beberapa hari terakhir Inspektorat juga sedang melakukan pemeriksaan. Jika hasil audit Inspektorat menyebutkan tidak ada masalah, bukan tidak mungkin proses hukum kasus dugaan korupsi itu akan dihentikan.

Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsudin A, Kadir yang juga selaku Dewas RSUD Chasan Boesoirie mengaku belum mengetahui kepastian terkait hasil dugaan pemotongan TPP itu. Sebab, kata dia, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. ”Kita belum tahu kepastiannya, dan hasilnya kita tunggu saja pemeriksaan yang sementara dilakukan Inspektorat. Sebab didalami lagi,” ujar Samsudin saat ditemui wartawan belum lama ini.

Sementara Dirut RSUD Chasan Boesoerie, dr. Syamsul Bahri saat ditemui wartawan Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan pihaknya sudah menyerahkan data kepada Kejaksaan Tinggi Malut terkait masalah tersebut yang saat ini sedang ditangani. “Kami sudah serahkan bukti di Kejaksaan. TTP bukan belum dibayar, tapi tinggal dana masuk untuk dibayar pada APBD Perubahan. Untuk yang 2020 sudah terbayar semua,” ucapnya.

Sekadar informasi, sejumlah pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate menuntut pihak Direksi untuk segera melunasi seluruh tunjangan kinerja 900 petugas kesehatan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang masih menunggak selama 8 bulan.

Tunggakan itu terhitung sejak 29 Agustus sampai 2 September 2022. Tunjangan kinerja yang belum terbayar oleh RSUD itu terhitung tiga bulan di 2020, dua bulan di 2021 hingga 2022. Bahkan terdapat pemotongan tunjangan kinerja sepihak oleh bagian manejemen RSUD.

Selain itu, jasa pelayanan BPJS sejak Maret hingga Agustus 2022 ini juga belum terbayarkan. Sementara dana dari kantor BPJS diketahui sudah masuk ke kas RSUD pada Juli 2022. Begitu pula dengan tunjangan kinerja saat hari raya 50 persen tidak dibayarkan, dan ini terjadi setiap tahun. (ano/rii)