Mahasiswa dan Warga Halmahera Barat Tolak PT Geo Dipa Energi

ILUSTRASI

JAKARTA, NUANSA – Mahasiswa dan warga Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang berada di Jakarta, menggelar demonstrasi menolak beroperasinya PT Geo Dipa Energi di Halmahera Barat. Aksi dilangsungkan di depan kantor pusat perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) itu di Jakarta Selatan pada Senin (17/10). Bagi mereka, hadirnya perusahaan itu di Halmahera Barat akan berdampak buruk pada masyarakat. Jika perusahaan beroperasi, maka pasti terjadi gempa kecil, pencemaran air, longsor, limbah beracun dan lainnya.

“Resiko paling buruk itu adalah semburan lumpur panas. Konstruksi pembangkit listrik tenaga panas ini memiliki potensi menjadi pemicu permukaan bumi menjadi tidak stabil dan gempa bumi. Konstruksi PLTPB konvensional melibatkan pengeboman batu yang mengandung air dan uap yang terperangkat dalm pori-pori bumi pematahan secara alami,” kata Sahrir dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Nuansa Media Grup (NMG).

Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Halmahera Barat tidak berunding serius dengan pihak perusahaan. Pemkab juga tidak melakukan sosialisasi tentang dampak buruk PLTPB di delapan Desa, yakni Desa Idam Gamsungi, Idam Dehe, Bobo, Bobo Jiko, Saria, Payo Tengah dan Payo Induk. Proses Pembangunan Geothermal di Halmahera Barat juga akan mengancam sektor Pertanian Milik masyarakat setempat dan bahkan mengancam ekosistem laut.

Vinot, orator yang lain juga mempertanyakan apa kontribusi dan manfaat perusahaan untuk masyarakat di Halmahera Barat, khususnya di delapan desa tersebut. pasalnya, sejauh ini AMDAL perusahaan ini belum dikantongi Pemkab Halmahera Barat. Analisis mengenai AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, maka kami akan terus menolak dan akan terus mengawal karna kami tak mau suara tangis dan keluh kesah Warga 8 Desa.

Berikut poin-poin tuntutan mahasiswa dan warga Halmahera Barat:

-Mendesak Kementeriaan ESDM segera cabut izin usaha pertambangan dari PT. GEO DIPA ENERGI di Halmahera Barat.

-Meminta kepada Kementeriaan ESDM agar memanggil Direktur Utama dari PT. GEO DIPA ENERGI tentang AMDAL dari perusahaan yang belum dikantongi oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat di lingkungan perusahaan.

-PT GEO DIPA ENERGI harus terbuka soal AMDAL dan menjelaskan secara detail persoalan mengenai dampak bagi ekologis tentang limbah B3 dan meningkatnya temperatur suhu bumi dan kebisingan. (adi/tan)