TERNATE, NUANSA – Ini patut menjadi perhatian jajaran Polda Maluku Utara agar berbenah. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin oknum di Polda Maluku Utara lah yang paling banyak ‘menyumbangkan’ masalah sehingga menurunkan citra institusi tersebut. Selama 2022 ini saja tercatat sudah beberapa kasus yang menyeret oknum anggota polisi di wilayah Polda Maluku Utara. Dari kasus dugaan asusila, penganiayaan hingga kawin tanpa izin (KTI).
Yang terbaru, ada dua dugaan masalah yang dilakukan dua oknum polisi. Satu bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, satu lagi adalah Wakapolres Kabupaten Halmahera Utara. Kedua anggota polisi ini kemungkinan besar akan berurusun dengan hukum. Yang bertugas di Polairud berinisial TA alias Mito. Oknum bintara polisi ini diduga terlibat KTI. Kasusnya sementara ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara dan dalam waktu dekat akan disidangkan. Polisi berpangkat Bripka ini diduga menghamili kekasih gelapnya dan menikah tanpa izin istri.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes (Pol) Wahyu Agung mengatakan, proses hukum di internal terhadap oknum polisi ini sedang berjalan. Pihaknya tinggal menunggu proses sidang kode etik. Terlapor maupun pelapor sudah diperiksa. Terkait kapan sidangnya, saat ini masih menunggu penjadwalan. ”Seperti apa putusannya, kita tunggu sidangnya. Yang pasti bulan ini kami sidangkan,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (18/10).
Lain Mito, lain lagi dengan AA alias Alwan. Perwira polisi yang kini menjabat Wakapolres Halmahera itu diduga diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Yani Tiwo, salah satu warga Rukun Kawanua di Tobelo pada Minggu (16/10) malam.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut. Apabila peristiwa itu benar adanya, maka pihaknya akan menindak tegas. “Apabila dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan kebenaran, baik secara pidana dan etik akan diproses hukum,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh jajaran kepolisian agar membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. “Mari kita layani masyarakat, jangan kita menyakiti ataupun melakukan kekerasan kepada masyarakat,” harap juru bicara Polda Malut itu. Sebelumnya pada Senin (17/10), puluhan emak-emak di Kabupaten Halmahera Utara menyambangi Mapolres Halut. Kedatangan emak-emak yang tergabung dalam Rukun Kawanua ini hendak melaporkan tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Alwan Aufat, terhadap Yani Tiwo.
Terpisah, Wakapolres Halut, Kompol Alwan Aufan saat dikonfirmasi menjelaskan, ia bertindak berdasarkan laporan warga, karena tidak mau terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Pihaknya, kata dia, langsung ke acara tersebut. Setibanya di sana, Alwan bermaksud menghampiri operator musik untuk menegur tak lagi memutar musik. “Saya dihalangi oleh mereka dengan menggunakan kursi,” jelas Alwan. Meski begitu, Alwan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat melalui surat tanda penerimaan laporan pengaduan dengan nomor Polisi: STPLP/214/X/SPKT/2022.
Sementara itu
Sementara empat anggota Polres Halmahera Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Yulius Atus alias Ongen, salah satu mahasiswa di Tobelo beberapa waktu lalu saat ini juga prosesnya masih berjalan. Bahkan empat anggota ini masih ditahan di tempat khusus di Polres Halut.
Empat polisi itu yakni Bripda FK alias Febrianto, Bripda SP alias Sofyan, Bripda DH alias Djarja , dan Bripda BRB alias Bram. “Proses pemeriksaan etik masih dalam berproses. Ini masih banyak pemeriksaan-pemeriksaan yang harus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil.
Michael juga meminta semua pihak agar bersabar, sebab proses ini butuh waktu untuk penyelesaian dalam penanganannya. “Nanti seluruh pemeriksaan sudah selesai dan pemberkasan rampung, selanjutnya akan disidangkan. Apa keputusan sidang itu yang nanti kita terima dan laksanakan,” pungkasnya. (tim)