TERNATE, NUANSA – Perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara (Malut) makin menjadi-jadi. Selain menganggap remeh pemerintah daerah, ada juga perusahaan yang diduga menyerobot hutan lindung. Sadisnya, hutan lindung itu di dalamnya terdapat mangrove. Ini terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) belum lama ini. Perusahaan yang bertingkah tidak terpuji itu adalah PT. Harum Sukses Mining.
Perusahaan tambang nikel ini memiliki dua blok di Halmahera Tengah. Blok pertama dengan SK IUP nomor 540/kep 327/2009 dengan luas wilayah 990 haktare, berakhir 2030. Sedangkan blok kedua dengan SK nomor 540/kep 254/2012 dengan luas wilayah 1232 haktare, berakhir 2029. Hutan lindung, di dalamnya terdapat tanaman mangrove yang diduga dibabat habis PT. Harum Sukses Mining itu terletak di Tanjung Gume, Desa Fritu, Kabupaten Halmahera Tengah.
Tingkah tak terpuji perusahaan tambang tersebut telah diketahui salah satu anggota DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda. Menurutnya, ia telah menerima laporan dari warga sekitar bahwa ada aktivitas pembongkaran kawasan hutan yang selama ini dijaga masyarakat. Aktivitas pembongkaran ini sungguh meresahkan warga.
Munadi mengatakan, dilihat dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 302 tahun 2013, Tanjung Gume di Fritu yang didominasi mangrove itu merupakan hutan lindung. “Jadi kalau ada kegiatan pembukaan oleh tambang untuk pembangunan jetty, itu sebenarnya pelanggaran hukum. Karena dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, dilarang dengan tegas ada kegiatan tambang di dalam kawasan hutan lindung,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (18/10).
Lanjut dia, jika hari ini PT. Harum Sukses Mining kemudian melakukan pembongkaran mangrove tersebut untuk kebutuhan jetty, maka itu sudah kategori pelanggaran. “Karena itu, Dinas Kehutanan dan Gakkum KLHK harus mengambil langkah menghentikan seluruh kegiatan perusahaan tersebut, lalu memberikan sanksi hukum atas pelanggaran yang mereka buat,” tegasnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Malut itu beraharap dalam waktu dekat ini sudah ada action dari pihak yang berwenang. Sebab pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa pembongkaran hutan lindung itu terjadi secara luas dan diperkirakan akan terus meningkat. “Ini tidak boleh terjadi. Kawasan itu memiliki nilai ekosistem yang tinggi untuk mendukung kelangsungan hidup masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Sehingga kalau dirusaki, pasti nilai ekosistem akan berdampak pada masyarakat dan lingkungan setempat,” tandasnya.
Pihaknya padahal sudah berupaya agar Tanjung Gume itu diilindungi masyarakat melalui Perda. Itu sudah dilakukan oleh masyarakat, tapi kemudian dibiarkan tambang beroperasi. ”Saya kira pemerintah harus ambil langkah tegas untuk memastikan kawasan-kawasan penting seperti Tanjung Gume tetap terlindungi dari kegiatan yang merusak,” pungkasnya. (tan/rii)