Hukum  

Satu Tersangka Kasus Perusda Kota Ternate Ditahan, yang Lain Siap-siap

Tersangka (rompi orange) saat digiring keluar kantor Kejati.

TERNATE, NUANSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran hibah perusahaan daerah (Perusda) Kota Ternate pada Selasa (18/10). Tersangka yang ditahan adalah IE alias Iksan selaku mantan Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB).

IE ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Bahari Berkesan Kota Ternate. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Tersangka ditahan sekira sekira pukul 17.26. Sebelum ditahan, ia diperiksa beberapa jam. Iksan keluar dari ruangan di kantor Kejaksaan Tinggi mengenakan rompi orange. Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), tersangka dalam kasus ini lebih dari 2 orang. Hanya saja, sumber NMG di Kejaksaan Tinggi tidak menjelaskan secara detail siapa saja tersangka yang belum ditahan.

Sementara itu, tersangka IE kepada wartawan NMG mengaku, Pemerintah Kota Ternate lepas tangan atas apa yang sudah ia lakukan selama menjabat. “Mereka semua menyatakan tidak tahu. Apa yang sudah saya lakukan tapi kemudian dianggap selesai,”ungkapnya dengan nada kesal saat diwawancarai wartawan NMG, Selasa (18/10) tadi. Ia menuturkan, akan siap menghadapi semua proses hukum terhadap dirinya. Apa yang sudah saya perbuat membangun usaha-usaha yang ada, kemudian dihancurkan. “Saya siap hadapi prosesnya (hukum),”katanya.

Sementara, Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Muh. Irwan Datuiding dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan satu tersangka tersebut.  “Benar hari ini satu tersangka kasus Perusda sudah kita tahan di Rutan Ternate selama 20 hari kedepan,”tandasnya.(gon/rii)