TERNATE, NUANSA – Pungutan liar (pungli) di Kota Ternate terbilang kian menjadi-menjadi. Praktik busuk itu diduga terjadi di pasar dan tepi-tepi jalan. Korbannya adalah pedagang kaki lima dan penjual pulsa. Mereka yang menjadi sasaran pungli adalah warga yang berpenghasilan menengah ke bawah. Sungguh tega oknum berseragam dinas di lingkup Pemkot Ternate.
Dugaan pungli sudah terdengar lama. Bahkan pedagang sempat mengadukan langsung ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Sayangnya, orang nomor satu di Ternate itu tidak bisa berbuat banyak. Buktinya, belakangan ini dugaan pungli justru kian marak. Terbaru, kabar buruk tersebut diduga dilakukan oknum di Dinas Perhubungan Kota Ternate. Plt Kepala Dinas Perhubungan, Anwar Hasjim mengakui bahwa ada oknum di instansi yang dipimpinya melakukan pungli terhadap penjual pulsa di tepi-tepi jalan pusat kota. Hal serupa juga dilakukan terhadap pedagang kaki lima.
Ia menduga, akibat terjadinya dugaan pungli itu sehingga petugas tidak bisa menertibkan penjual pulsa yang berjualan di tepi jalan, begitu juga pedagang kaki lima. Ia berjanji akan menanyakan langsung ke pedagang, berapa jumlah uang ia mereka berikan ke petugas. Bahkan, salah satu pejabat di Dinas Perhubungan juga diduga terlibat dalam dugaan pungli ini. Pungli yang makin akut itu, kata Anwar, tentu berdampak pada realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain diakui Plt Kepala Dinas, dugaan pungli ini sempat diunggah di media sosial. Merespons hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Abd Rizal Hakim yang merasa tuduhan tersebut diarahkan kepadanya, membantah keras. Kata dia, itu adalah tuduhan yang tanpa dasar. Pungli tidak pernah terjadi di kawasan Jalan Revolusi. Ia juga menyebut, akun yang mengunggah dugaan pungli itu adalah akun palsu.
Bukan hanya itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, dugaan pungli di Kota Ternate juga terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Bahkan, ada informasinya pungli marak terjadi saat rekanan mengurus kegiatan pelayanan publik. Pejabat di instansi yang ada kegiatan pelayanan publik, diduga memperlambat pengurusan administrasi kegiatan. Hal itu dibuat agar ada pihak ketiga tidak betah sehingga melakukan cara apapun.(udi/tan)