TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kelihatannya marathon dalam proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran hibah Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate. Lihat sja, setelah melakukan penahanan tersnagka IE alias Ichsan selaku mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) atas dugaan korupsi penyertaan modal pada TBB, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan masih ada tersangka lain yang akan ditindak serupa. Bahkan tersangka yang dimaksud lebih dari dua orang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut, Efrianto, mengatakan bahwa tersangka IE yang telah ditahan pada Selasa (18/10) kemarin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Perusda Pemerintah Kota Ternate tahun 2015 sampai 2019.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Nomor: Print-1806/Q.2/Fd.1/10/2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Di mana penetapan tersangkan dan penahanan yang dilakukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Perusda Pemerintah Kota Ternate.
Menurut dia, penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: Print-654 /Q.2/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo Nomor: Print-198 /Q.2/ Fd.1/03 /2022 taggal 16 Maret 2022 jo Nomor: Print-479/Q.2/Fd.1/06 /2022 tanggal 30 Juni 2022 jo Nomor:PRINT-651/Q.2 / Fd.1 / 08/2022 tanggal 31 Agustus 2022. “Penyidik telah peroleh bukti permulaan yang cukup menunjukkan adanya fakta hukum keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo yang diduga dilakukan oleh Ichsan Effendi (tersangka),” jelas Efrianto dalam jumpa pers yang didampingi Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Muh. Irwan Datuiding dan Kasi Penkum, Richard Sinaga, Rabu (19/10) tadi.
Efrianto menambahkan, penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai dari 18 Oktober sampai 6 November 2022 di Rutan Kelas IIB Ternate. Penahanan terhadap tersangka ini dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Aspidsus, Mud. Irwan Datuding menambahkan, tersangka kasus Perusda bisa saja lebih dari dua orang. Namun demikian, ia meminta agar publik bersabar. ”Tolong dicatat, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan ditetapkan tersangka. Siapa pun. Kalau dibilang tersangka lebih dari satu, pasti. Bahkan lebih dari dua tersangka. Jadi tenang saja,” terangnya. “Tunggu tanggal mainnya. Siapa-siapa tersangka lain. Anda (wartawan) belum tahu siapa-siapa tersangka, tapi saya sudah tahu. Kami akan sampaikan lagi tersangka kedua, ketiga dan seterusnya,” sambungnya. Untuk itu, ia meminta agar bersabar. Sebab ini merupakan strategi dari penyidik. “Sekali lagi saya minta bersabar,” tutupnya. (gon)