Polmas  

Pimpinan OPD Sebut DPRD Kota Ternate tidak Paham

Kantor DPRD Ternate.

TERNATE, NUANSA –  Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate menegaskan akan tetap melakukan penagihan pajak terhadap pedagang yang ada di kawasan reklamasi Kelurahan Toboko dan Mangga Dua. Penegasan ini disampaikan Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali saat melakukan rapat bersama pedagang di kawasan tersebut pada Rabu (19/10) tadi.

Jufri menganggap pernyataan DPRD Kota Ternate dan Ombudsman soal penarikan retribusi terhadap pedagang di kawasan tersebut adalah pungutan liar adalah hal yang keliru. Sebab yang ditarik adalah pajaknya, bukan retribusi. Meski kawasan tersebut dilarang untuk berjualan.

“Kemarin mereka (DPRD) komentar itu retribusi, berarti tidak paham. Dipikir tempat itu pungutan retribusi, padahal tidak. Yang bayar ini pajak, sehingga pedagang tidak dirugikan,” tandasnya.

Menurut dia, pedagang hanya membantu pemerintah melakukan penagihan. Sebab pemerintah sudah menyediakan aktivitas di kawasan tersebut. Jufri berujar, aktivitas pedagang di kawasan tersebut pada sisi aturan ada objek, subjek dan pelayanan. Maka BP2RD mengambil kebijakan melakukan penarikan pajak.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa akan direncanakan pada tahun 2023 dilakukan penataan, oleh karena itu pedagang yang sekarang berjualan harus didaftarkan.

Penagihan ini terhadap warung makan yang menyediakan tempat dilakukan dua cara, yakni harian dan bulanan. Namun rata-rata menginginkan agar ditagih per hari. ”Jadi saya bilang buat pernyataan, jangan sampai kami disalahkan. Sedangkan pungutan ini tergantung omzet, akan tetapi dalam aturan tarif pajak 10 persen dan pembayaran semua sama, karena tidak melihat tempat atau pendapatan yang mereka peroleh,” jelasnya.

Ia mengatakan, sesuai pendataan yang dilakukan BP2RD, terdapat 54 pedagang yang berjualan di kawasan ini. Dan pada pertemuan tadi mereka semua setuju dilakukan pungutan tarik pajak. ”Meski begitu, saya juga tekankan ke koordinator jangan terjadi lagi penambahan pedagang. Jika ada penambahan, yang bertanggung jawab adalah pihak kelurahan maupun ketua pemuda. Namun jangan terlalu banyak, karena kelihatan kurang bagus. Sebab warung sangat berdekatan dan terlihat kumuh,” tukasnya. (udi/tan)