TERNATE, NUANSA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate dan Kabupaten Kepulauan Sula telah mengeluarkan edaran larangan ke fasilitas pelayanan kesehatan supaya tidak menjual obat-obatan cairan dan menghindari resep obat sirup. Edaran di Ternate dan Kabupaten Sula tersebut menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kepala Dinkes Sula, Suryati Abdullah mengatakan, pihaknya dari Dinkes Sula sementara ini tidak mengizinkan pelayanan obat sirup yang difasilitasi pelayanan kesehatan, baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana maupun PKM serta sarana apotek yang ada di wilayah Kepulauan Sula. “Larangan ini sampai ada edaran selanjutnya dari Kemenkes RI terkait penggunaan obat yang nanti direkomendasikan,” kata Suryati kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (20/10).
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula, untuk sementara ini jangan dulu membeli obat secara bebas tanpa rekomendasi dari tenaga kesehatan. “Harus menggunakan obat sesuai resep dokter atau tenaga kesehatan lainnya di wilayah kecamatan masing-masing,” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan Plt. Kadinkes Kota Ternate, Muhammad Assegaf, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan edaran yang diteruskan ke rumah sakit, apotek dan puskesmas agar tidak lagi menjual obat-obatan berupa cairan sirup, seraya menunggu edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
“Kita sudah ikuti semua perkembangan di media massa, sehingga untuk sementara waktu kita hanya memastikan pihak dokter dengan bagian kefarmasian dan sejumlah pihak untuk stop menjual obat-obatan cairan berupa sirup ini,” harapnya.
Menurutnya, Dinkes akan mengeluarkan surat edaran berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan RI. “Jadi kita dari dinas belum dapat edaran resmi secara tertulis dari Kementerian Kesehatan RI. Tetapi, kita akan koordinasi juga dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi, Balai Badan POM, kemudian IDI Provinsi dan Kota Ternate untuk mengantisipasi masalah ini,” katanya.
Muhammad menjelaskan, sebagai informasi, instruksi Kemenkes ini dikeluarkan setelah adanya kasus gagal ginjal akut misterius. Adapun penyebab dari penyakit tersebut sejauh ini belum diketahui. “Tapi untuk sementara ada riset dari Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia serta Badan POM untuk memastikan bagaimana kelayakan obat yang harus diberikan selain obat sirup,” jelasnya.
Meski begitu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate, untuk sementara ini jangan dulu membeli obat secara bebas tanpa rekomendasi dari tenaga kesehatan. “Harus menggunakan obat sesuai resep dokter atau tenaga kesehatan lainnya di wilayah kecamatan masing-masing,” tutupnya. (udi/ish/rii)