JAILOLO, NUANSA – Setelah Kota Ternate dan Kabupaten Kepulauan Sula, kini Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) juga menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan terkait dengan pengedaran obat-obatan sirup untuk anak usia 0 hingga 18 tahun. Dinas Kesehatan Halmahera Barat telah mengeluarkan larangan agar petugas kesehatan tidak meresepkan obat-obatan sirup.
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty menuturkan, larangan peredaran dan peresepan obat-obatan sirup itu telah disampaikan ke Rumah Sakit, Puskesmas, Apotek dan Pustu. Meski begitu, sejauh ini belum ada perintah untuk penarikan obat-obatan sirup tersebut. “Memastikan masyarakat untuk tidak membeli obat-obat sirup adalah tanggung jawab kami. Kami sarankan supaya masyarakat langsung datang ke tempat pelayanan masyarakat terdekat jika membutuhkan obat, supaya diberi resep secara benar oleh petugas kesehatan,” ujarnya berharap.
Novelheins meminta kepada seluruh petugas kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas dan Pustu supaya memberikan kepada pasien anak-anak dalam bentuk non sirup. Lanjutnya, sebagian besar petugas kesehatan di Kabupaten Halmahera Barat sudah tahu tentang larangan peredaran obat-obatan sirup secara nasional tersebut. (adi/tan)