Hukum  

Terkait Kasus Perusda, Kejati Didesak Periksa Mantan Sekkot Ternate

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah memeriksa mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Ternate, Abdullah Tahir, terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Ternate, Jumat (21/10). Pemeriksaan terhadap Abdullah itu dilakukan setelah penyidik Kejati menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur Utama Perusda Ternate, Ichsan Effendi.

Meski mantan Wawali sudah diperiksa, tetapi sejauh ini Kejaksaan Tinggi belum ambil sikap untuk memeriksa mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate yang menjabat ketika anggaran penyertaan modal itu diterima Perusda. Sejauh ini tidak diketahui secara jelas, apa alasannya Kejaksaan Tinggi tidak memeriksa mantan Sekkot Ternate.

Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kasim mengatakan, ia sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi yang serius memproses hukum kasus dugaan korupsi anggaran Perusda hingga menahan satu tersangka. “Apalagi mantan Wakil Wakil Kota sudah diperiksa, itu saya sangat apresiasi dan publik luas harus mengapresiasi. Ketika mantan Wakil Wali Kota diperiksa, kemungkinan penyidik akan menggali lebih jauh kasus ini,” ujarnya.

Hanya saja, menurut Hendra, bukan tidak mungkin publik Kota Ternate dan Maluku Utara pada umumnya akan mempertanyakan kenapa mantan Sekkot Ternate tidak dipanggil untuk diperiksa. “Karena Sekkot adalah Ketua TAPD. Dalam kasus ini, kami sarankan Kejati untuk memeriksa mantan Sekkot, agar kasus ini semakin terang. Kalau mantan Sekkot tidak diperiksa, maka publik akan menaruh curiga pada Kejati Maluku Utara,” tegasnya menyarankan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, penyaluran anggaran penyertaan modal ke Perusda tersebut tidak disertai dengan keterangan jelas. Artinya, TAPD tidak menyebut secara jelas dalam dokumen tentang jumlah penyertaan modal itu untuk disalurkan ke anak perusahaan daerah. Akhirnya, Direksi Perusda lah yang menentukan jumlah yang disalurkan ke beberapa anak perusahaan daerah. (rii)