SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) telah menyiapkan anggaran untuk melunasi utang pembangunan Masjid Raya Shaful Khairaat Sofifi senilai Rp 5,8 miliar ke PT. Anugerah Lahan Baru selaku pihak ketiga. Pemprov akan melakukan pembayaran setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai menuntaskan audit.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Maluku Utara, Saifuddin Djuba mengatakan, anggaran untuk pelunasan utang pembangunan masjid sudah tersedia. Berdasarkan surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah membolehkan Pemprov untuk melunasi utang tersebut. Tetapi, demi akuntabilitas perjanjian, maka BPKP masih harus melakukan audit kelebihan pekerjaan.
“Berapa jumlah yang harus dibayar dan pekerjaannya apa saja, itu juga harus dihitung. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga sudah memperbolehkan dilakukan pembayaran. Dananya sudah disiapkan, tinggal menunggu audit dari BPKP. Semua item kegiatan pekerjaan dari rekanan perlu dilakukan perhitungan sebelum kita lakukan pembayaran,” jelasnya. (ano/tan)