Hukum  

Bakal Tersangka, 4 Polisi Muda di Maluku Utara Kemungkinan Dipecat

Mapolda Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Empat anggota polisi bintara yang bertugas di Polres Halmahera Utara (Halut) bakal mengalami nasib sial. Mereka kemungkinan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), lantaran terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa di Tobelo. Korban bernama Yulius alias Ongen.

Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap empat bintara polisi berpangkat Bripda tersebut. Mereka akan ditetapkan tersangka pekan ini juga dan dikenai kode etik. Proses kode berbeda dengan disiplin. Jika hanya disiplin, maka empat anggota polisi ini hanya disanksi penundaan kenaikan pangkat. Tetapi jika dikena kode etik, maka bukan tidak mungkin dipecat dari Polri. Empat polisi itu adalah Bripda FK alias Febrianto, Bripda SP alias Sofyan, Bripda DH alias Djarja, dan Bripda BRB alias Bram Ramos.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, mengatakan setelah kasusnya dinaikkan penyidikan, pihaknya akan melakukan gelar penetapan tersangka yang akan dilakukan pada Rabu (26/10). ”Sesuai rencana Rabu (26/10) besok penyidik akan melakukan gelar penetapan tersangka. Jadi gelar itu belum tentu terduga langsung menjadi tersangka. Kalau sudah cukup bukti, akan ditetapkan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Senin (24/10) tadi. Juru bicara ini menambahkan bahwa semua pihak-pihak terkait telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk empat polisi tersebut. ”Semua sudah diperiksa,” tuturnya. (gon/tan)