Hukum  

Kasus Auditor BPK Masih Diusut, Polda Malut Bakal Lakukan Pemeriksaan Ahli

Kantor BPK perwakilan Maluku Utara. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut), masih berlanjut. Sejauh ini penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara marathon memeriksa para saksi. Sudah lebih dari 10 orang saksi yang diperiksa. itu sudah termasuk dengan oknum auditor BPK berinisial YA.

Dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima YA senilai Rp 15 miliar. Duit sebesar itu diduga ada hubungannya dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diterima pemerintah daerah. Drektur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Afriadi Lesmana mengatakan, pihaknya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sudah lebih dari 10 orang saksi yang diperiksa terkait masalah ini. “Pemeriksaan saksi sudah banyak, namun untuk detail jumlahnya lupa. Tapi lumayan 10 orang lebih. Kalau untuk pemeriksaan saksi ahli belum,” tuturnya saat ditemui wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (25/10).

Ia mengatakan, pemeriksaan ahli akan dilakukan, jika semua saksi-saksi sudah diperiksa. Setelah pemeriksaan saksi ahli, barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut. “Jadi untuk penetapan tersangka belum. Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Polda Malut menyita sejumlah uang yang diduga kuat dari hasil gratifikasi yang nilainya mencapai 1 miliar lebih. Penyidik juga telah melakukan pengecekan aset-aset dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh YA. (gon/tan)