Hukum  

Kasus Perusda Ternate, Kejati Tegaskan Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) merespons baik desakan akademisi untuk memeriksa mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Ternate. Sebagaimana diketahui, jabatan Sekkot sudah pasti menjabat Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Muh. Irwan Datuiding menuturkan, memang sejauh ini pihaknya belum memanggil mantan Sekkot Ternate. Meski begitu, ia meyakinkan ke publik bahwa jika tiba saatnya mantan Sekkot yang sekaligus mantan Ketua TAPD akan dipanggil untuk diperiksa. Siapapun yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran Perusda Ternate akan diperiksa. “Kami tuntaskan yang sekarang dulu. Setelah ini, siapa saja yang terlibat pasti diperiksa,” tegasnya pada Nuansa Media Grup (NMG).

Sementara itu, pada Jumat (21/10) lalu, mantan Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Tahir diperiksa di Kejati. Usai diperiksa, Abdullah Tahir mengatakan, dirinya diperiksa terkait dengan kasus Perusda. Pemeriksaan sebagai saksi ini baru yang pertama kali. Ia mengaku akan kooperatif jika dipanggil lagi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan satu tersangka. Penyidik Kejati menegaskan, tersangka lebih dari dua orang. Yang sudah ditahan adalah tersangka IE alias Ichsan Effendi selaku mantan Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB). Tersangka Ichsan Effendi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor:PRINT-1806/Q.2/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Print-654/Q.2/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo nomor:PRINT-198/Q.2/ Fd.1/03/2022 taggal 16 Maret 2022 junto nomor:PRINT — 479/Q.2/Fd.1/06 /2022 tanggal 30 Juni 2022 jo Nomor:PRINT-651/Q.2 / Fd.1 / 08/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Informasi yang disampaikan sumber NMG tersangka ini lebih dari 2 orang. Hanya saja tidak menjelaskan secara detail tersangka itu sapa-sapa saja.(gon/tan)