Hukum  

Lagi, Polda Serahkan Berkas Kasus DD Taliabu ke Kejati Maluku Utara

Ilustrasi dugaan pemotongan DD.

TERNATE, NUANSA – Lagi, penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Taliabu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diteliti. Tersangka dalam kasus ini berinisial ATK alias Agung, salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Pulau Taliabu.

Berkas tersangka ATK sudah berulang kali dikembalikan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi ke penyidik Reskrimsus Polda, karena tidak lengkap. Artinya, penyidik belum melengkapi berkas sebagaimana petunjuk jaksa peneliti. Kasus ini diusut Polda sejak 2017. Entah ada apa, berkas tersangka tak kunjung tuntas. Kasus DD ini bahkan sempat disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). lembaga anti rasuah itu meminta penyidik Polda untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Berkas tersangka ATK diserahkan kembali oleh penyidik Polda ke Kejati pada Senin (26/10), setelah sebelumnya dikembalikan (P19) oleh Jaksa peneliti beberapa waktu. Dan, penyerahan berkas tahap satu ini sudah berulangkali, namun penyidik Polda Maluku Utara belum juga memenuhi petunjuk Jaksa.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan penyerahan berkas tersangka tersebut. “Benar, berkas tahap satu itu kami terima dari penyidik Krimsus Polda Malut kemarin,” ujarnya, Rabu (27/10).

Menurutnya, setelah berkas tersebut diterima dari penyidik, Jaksa peneliti akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Jika hasil penelitian berkas dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik Reskrimsus Polda untuk dilengkapi. “Kalau berkasnya sudah lengkap, akan dilakukan P-21,” tuturnya.

Richard menambahkan, jika berkasnya sudah P-21, selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan. ”Kalau sudah lengkap dan P21, maka diserahkan tersangka dan barang bukti ke kami, dan nanti JPU limpahkan berkasnya ke pengadilan dan membuat surat dakwaan untuk disidangkan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinsial ATK yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu. ATK diketahui kini menjabat salah kepala dinas di Pemkab Taliabu.

Penyidik Ditreskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang, terdiri dari 71 Kades, 71 sekertaris desa (Sekdes), Bendahara, dan puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 71 desa di Pultab.

Dana tersebut, informasinya juga kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana melalui BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017. CV Syafaat Perdana juga diketahui milik ATK. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 Kecamatan Pultab dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta, dengan kerugian ditaksir Rp 4 miliar lebih. (gon/tan)