Hukum  

Terkait TTP, Seorang Pejabat RSUD Ternate Sudah Diperiksa Dua Kali

RSUD Ternate

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) marathon memeriksa pejabat dan staf Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate, terkait dugaan korupsi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TTP) 900 tenaga kesehatan. Rabu (27/10), Wakil Direktur RS, Fatimah Abbas diperiksa. Ini adalah pemeriksaan yang kedua bagi Fatimah.

Fatimah Abbas keluar dari ruangan tim penyelidik sekitar pukul 15.00 WIT didampingi satu rekannya. Keduannya mengenakan kameja berwarna putih dan rok hitam. Saat dihampiri wartawan, Fatimah enggan berkomentar banyak. Dengan pasrah, Fatimah membantah bahwa tidak ada pemeriksaan. “Tidak ada pemeriksaan apa-apa, dan tidak ada pemotongan apa-apa,” singkat Fatimah sembari menuju ke mobilnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan permintaan klarifikasi tersebut. Namun ia tak menjelaskan mengenai teknis pemeriksaan itu. “Iya, hari ini Wadir dimintai klarifikasi tambahan,” jelas Richard. Sekadar diketahui, dalam kasus ini, tim penyelidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Direktur RSUD Chasan Boesoirie, dr. Syamsul Bahri.

Persoalan ini mencuat setelah puluhan pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate menuntut pihak Direksi untuk segera melunasi seluruh tunjangan kinerja 900 petugas kesehatan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang masih menunggak selama 8 bulan.

Selain itu, jasa pelayanan BPJS sejak Maret hingga Agustus 2022 ini juga belum terbayarkan. Sementara dana dari kantor BPJS diketahui sudah masuk ke kas RSUD pada Juli 2022. Begitu pula dengan tunjangan kinerja saat hari raya, di mana sesuai peraturan presiden, harus 50 persen. Namun kenyataannya tidak dibayarkan, dan ini terjadi setiap tahun. (gon/tan)