TERNATE, NUANSA – Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate, Ramdani Abubakar ditetapkan tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin (31/10). Ramdani yang juga mantan Ketua Bidang Organisasi KNPI Maluku Utara ini diproses hukum terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda tahun 2016-2018 senilai Rp 25 miliar.
Sebelum ditahan, ia lebih dulu menjalani pemeriksaan beberapa jam, dalam rangka melengkapi dokumen. Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Ramdani sudah dipakaikan rombi orange, sebagai tanda ia ditahan. Ramdani kemudian digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Ternate.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi, Richard Sinaga membenarkan penahanan terhadap Ramdani tersebut. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk dilengkapi berkasnya dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, penyidik sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk Ramdani. Sebelumnya, Kejati juga menahan tersangka TW alias Temy, mantan Direktur Perusda tahun 2015-2016.
Ia ditetapkan tersangka dan ditahan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran sebesar Rp 7 miliar. Kerugian negara sebesar Rp 7 miliar itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara. selain Temy, tersangka yang pertama kali ditahan adalah Ichsan Effendi, juga mantan Direktur Perusda.
Semua pihak akan diperiksa
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi juga merespons baik desakan akademisi untuk memeriksa mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Ternate. Sebagaimana diketahui, jabatan Sekkot sudah pasti menjabat Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Muh. Irwan Datuiding menuturkan, memang sejauh ini pihaknya belum memanggil mantan Sekkot Ternate. Meski begitu, ia meyakinkan ke publik bahwa jika tiba saatnya mantan Sekkot yang sekaligus mantan Ketua TAPD akan dipanggil untuk diperiksa. Siapapun yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran Perusda Ternate akan diperiksa. “Kami tuntaskan yang sekarang dulu. Setelah ini, siapa saja yang terlibat pasti diperiksa,” tegasnya pada Nuansa Media Grup (NMG).
Seperti diketahui, pada Jumat (21/10) lalu, mantan Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Tahir diperiksa di Kejati. Usai diperiksa, Abdullah Tahir mengatakan, dirinya diperiksa terkait dengan kasus Perusda. Pemeriksaan sebagai saksi ini baru yang pertama kali. Ia mengaku akan kooperatif jika dipanggil lagi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan satu tersangka. Penyidik Kejati menegaskan, tersangka lebih dari dua orang. Yang sudah ditahan adalah tersangka IE alias Ichsan Effendi selaku mantan Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB). Tersangka Ichsan Effendi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor:PRINT-1806/Q.2/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Print-654/Q.2/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo nomor:PRINT-198/Q.2/ Fd.1/03/2022 taggal 16 Maret 2022 junto nomor:PRINT — 479/Q.2/Fd.1/06 /2022 tanggal 30 Juni 2022 jo Nomor:PRINT-651/Q.2 / Fd.1 / 08/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Informasi yang disampaikan sumber NMG tersangka ini lebih dari 2 orang. Hanya saja tidak menjelaskan secara detail tersangka itu sapa-sapa saja. (gon/tan)