TERNATE, NUANSA – Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras menyarankan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara, Muliadi Tutupoho agar undur diri dari jabatannya karena sementara ini menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Mulyadi Tutupoho telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh intelijen Kejaksaan Tinggi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek gedung depo arsip Disarpus.
Konoras yang juga Ketua Peradi Kota Ternate ini mengatakan, meskipun dalam sistem peradilan pidana di Indonesia tidak mengandung setiap pejabat tersangkut dengan perkara perdata maupun pidana harus mengundurkan diri, ini terkecuali yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab terhadap proses hukum yang sudah hampir setingkat lagi naik pada penyidikan, secara moral semestinya dia harus menyatakan mengundurkan diri, karena tidak mampu mengendalikan kegiatan-kegiatan dalam dinasnya sendiri. “Tapi secara jelas, apabila ketika dia ditetapkan tersangka, Gubernur wajib menonaktifkannya” ujar Ketua Peradi Kota Ternate ini kepada Nuansa Media Grup, Rabu (2/11).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini menyebutkan, dalam pengumpulan data maupun bahan dan keterangan (Puldata dan Baket) kemudian ditemukan adanya peristiwa pidana, maka Jaksa harus segera menaikkan ke penyidikan.
“Untuk itu, saya mendesak kepada Kejati segera melakukan penyelidikan dan minta ke BPKP melakukan audit, karena berkaitan dengan anggaran yang notabenenya milik masyarakat Malut yang ditampung dalam APBD,” desaknya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan depo arsip tahap I dengan anggaran Rp 572.412.000 yang di kerjakan CV. Fautsa Pratama tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian kedua, dana yang bersumber dari APBD yang sudah berlebihan tetapi tidak sesuai dengan volume pekerjaan. Ini tentunya ada indikasi penyunatan (korupsi).
“Untuk itu, saya berharap kepada tim penyelidik Kejati agar tidak main-main dengan kasus ini. Jangan digantungkan berlama-lama. Bagi saya, penyidikan dan penyelidikan ada batas waktunya. Kalau berlama-lama, berpeluang bagi pihak-pihak yang terindikasi terlibat itu bisa main mata dengan oknum penegak hukum,” tandasnya. (gon/tan)