TERNATE, NUANSA – Masyarakat Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan mestinya tidak berharap banyak kepada Pemkot Ternate terkait upaya penyelesaian sengketa lahan seluas 9.900,33 meter persegi di kelurahan tersebut. Pasalnya, Wali Kota M. Tauhid Soleman dan jajarannya sudah tampak lempar handuk. Betapa tidak, janji Pemkot membentuk tim untuk menangani masalah itu saja tidak terealisasi.
Terbaru, Pemkot telah mengakui kalau polemik masyarakat Mangga Dua Utara dengan pemilik sertifikat atas nama Andy Tjakra, bukan lagi urusan Pemkot. Janji Wali Kota akan menyelesaikan masalah itu, juga tidak terwujud. Terbaru, giliran Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Jusuf Sunya yang angkat bicara. Ia mengakui kalau Andy Tjakra adalah pemilik sertifikat lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara. Kata dia, Pemkot sudah tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke konflik lahan antara masyarakat dengan pemilik sertifkat lahan. Atas dasar itu, atas nama Pemkot Ternate, Jusuf Sunya menyarankan masyarakat Mangga Dua Utara menggugat di pengadilan.
“Ini bukan lagi wilayah Pemkot Ternate. Kami sudah berupaya melakukan mediasi beberapa kali, tetapi tetap tidak ada jalan. Karena pihak yang satu punya bukti setifikat. Untuk membatalkan sertifikat itu dengan cara gugat ke pengadilan,” pungkasnya. (udi/rii)