TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara (Malut) mengeluarkan sebuah keputusan di luar dugaan. Bayangkan saja, seorang calon siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) yang telah dinyatakan lulus, malah digugurkan dan digantikan dengan peserta yang lain. Peserta Bintara Polri jalur kompetensi khusus (Bakomsus) Bidang yang digugurkan itu bernama Sulastri Irwan. Ia mengikuti seluruh tahapan tes lewat Polres Kabupaten Kepulauan Sula. Saat pengumuman, Sulastri lulus dan berada di peringkat tiga.
Pada Nuansa Media Grup (NMG), Sulastri menceritakan, pengumuman Pantukhir pada 2 Juli 2022 lalu, ia dinyatakan lolos. Setelah itu, dirinya aktif mengikuti apel di Mapolda Maluku Utara. Pada Agustus 2022, Sulastri dipanggil dengan alasan usianya sudah melewati batas maksimal. Meski begitu, ia belum mendapat kepastian apa statusnya. Sulastri juga tidak dipulangkan ke Sula, justru masih ditahan dan mengikuti segala aktivitas di Polres Ternate. Selanjutnya, pada 2 November 2022, Sulastri mendapat surat pemberitahuan sidang terhadapnya.
“Padahal semua tahapan tes itu saya lulus memenuhi syarat (MS). Setelah itu baru dilakukan peringkinan semua tahapan tes dan saya dapat peringkat tiga dari sisa peserta 5 orang di seluruh perwakilan Polres Maluku Utara. Nah, setelah itu supervisi dari Mabes Polri, dan saya lulus dengan memenuhi syarat, sampai pengumuman Pantukhir saya dinyatakan lulus,” tuturnya.
Menurutnya, setelah Pantukhir, panitia lokal penerimaan tidak memberikan penjelasan apapun kepadanya. Hingga pada 1 November ada surat yang isinya menyebutkan pergantian siswa Diktuk Bintara Polri. Anehnya, dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruangan sidang baru tertulis di spanduk ada Bakumsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, bukan dari Mabes Polri. “Di dalam ruangan sidang saya mulai ditanyakan papa (ayah) kerja apa. saya jawab, papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.
Ketika itulah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas. Posisi Sulastri diganti dengan Rahima Melani Hanifa yang saat pengumuman kelulusan berada di posisi empat. Rahima ini diketahui sepupu dari salah satu perwira berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.
Maryam Umasugi, ibu dari Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko agar mengambil sikap bijaksana atas perlakukan panitia penerimaan Diktukba terhadap anaknya. Ia mengaku sangat kecewa dengan Polda Maluku Utara, juga sangat tidak puas dengan keputusan panitia menggugurkan anaknya. “Apakah karena kami ini petani lalu anak kami tidak bisa jadi polisi?. Apakah anak petani tidak pantas jadi polisi,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.
Bahtiar Husni selaku kuasa hukum Sulastri menambahkan, Sulastri merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahapan tes sampai pengumuman Pantukhir dan kemudian dinyatakan lulus. “Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa?. Karena segala ketentuan dan administrasi yang bersangkutan (Sulastri) telah melewati,” ujarnya.
Ia mempertanyakan Sulastri dipanggil dan disidang oleh panitia Polda Maluku Utara pada 2 November. Kalau alasannya batas usia, kenapa tidak saja digugurkan dari awal, karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. “Apalagi ini di supervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah,” ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum itu.
“Kenapa sampai seluruh tahapan tes dan bahkan pantukhir dinyatakan lulus, tapi kok digugurkan oleh panitia di Polda Maluku Utara?. Ini seolah-olah mencari kelemahan dia (Sulastri) dengan alasan syarat umur. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia. Untuk itu Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum di panitia,” harapnya.
Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum Sulastri mengatakan, seleksi ini tidak langsung pada tahapan akhir atau Pantukhir, tapi melewati sejumlah tahapan, sehingga tahap administrasi pun sudah dilewati. Jika Sulastri tidak memenuhi syarat, harusnya sudah gugur dari tahapan awal. “Apakah seperti warga negara Indonesia yang ingin mengabdikan diri sebagai anggota Polri nasibnya terkatung-katung. Ini yang kita minta, jangan permainkan nasib orang seperti ini,” tegasnya, seraya meminta kepada Kapolda supaya menelusuri dugaan masalah ini. Hingga berita ini ditayangkan, Polda Maluku Utara belum angkat bicara. (gon/rii)