Hukum  

Soal Polwan Digugurkan, Operator Penerimaan Bintara Polri Diperiksa Propam

Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil.

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara akhirnya angkat bicara, terkait dengan keputusan di luar dugaan seorang calon siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) yang telah dinyatakan lulus, namun digugurkan dan digantikan dengan peserta lain. Calon Diktuba Polri jalur kompetensi khusus (Bakomsus) Bidan yang digugurkan itu adalah Sulastri Irwan.

Sulastri adalah anak seorang petani di Kabupaten Kepulauan Sula, yang telah mengikuti seluruh tahapan tes perwakilan dari Polres Sula sejak tahap awal hingga akhir di Polda Maluku Utara. Ia dinyatakan tidak lulus dengan alasan faktor usia. Padahal ia menempati urutan ketiga sampai pada pengumuman pantukhir.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menuturkan, usia Sulastri sudah lewat 1 bulan 21 hari. Karena ini ada kesalahan dari operator, dan sekarang operator sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). “Operator diperiksa Propam karena salah menginput data sejak awal,” jelasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (5/11).

Meski begitu, Kabid Humas tidak menjelaskan secara detail berapa operator yang telah diperiksa Propam Polda Malut. Namun, tidak menutup kemungkinan panitia lain juga akan diperiksa Propam setelah dicek dari operator yang menginput data. “Pokoknya operator sudah diperiksa Propam. Nanti dari operator dicek sejauh mana kesalahannya,” tuturnya.

Juru bicara Polda Malut itu mengakui, bahwa ada kesalahan prosedur, sehingga itu Polda Malut menyampaikan permohonan maaf karena ada kesalahan input data. Akibat dari perbuataan tersebut, operatornya sudah diperiksa Propam. “Kalau hasil pemeriksaannya lalai, sudah pasti operator diproses,” tegasnya.

Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara ia menyampaikan permohonan maaf kepada Sulastri dan keluarga akibat dari kesalahan dalam menginput data. “Untuk itu, kami dari Polda Maluku Utara minta maaf terhadap hal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sulastri menceritakan, pengumuman penentuan akhir (Pantukhir) yang merupakan akhir dari rangkaian seleksi diumumkan pada 2 Juli 2022 lalu. Di mana dirinya dinyatakan lulus. Ia kemudian dipanggil dan aktif mengikuti apel di Mapolda Maluku Utara. Pada Agustus 2022, Sulastri dipanggil dengan alasan usianya sudah melewati batas maksimal.

Meski begitu, ia belum mendapat kepastian apa statusnya. Sulastri juga tidak dipulangkan ke Sula, justru masih ditahan dan mengikuti segala aktivitas di Polres Ternate. Selanjutnya pada 2 November 2022, Sulastri mendapat surat pemberitahuan sidang terhadapnya.

”Padahal semua tahapan tes itu saya lulus memenuhi syarat (MS). Setelah itu baru dilakukan perengkinan semua tahapan tes, dan saya dapat peringkat tiga dari sisa peserta 5 orang di seluruh perwakilan Polres Maluku Utara. Setelah itu supervisi dari Mabes Polri, dan saya lulus dengan memenuhi syarat sampai pengumuman Pantukhir, saya dinyatakan lulus,” tuturnya, Jumat (4/11) malam tadi.

Menurutnya, setelah Pantukhir, panitia lokal penerimaan tidak memberikan penjelasan apapun kepadanya. Hingga pada 1 November kemarin, ada surat yang isinya menyebutkan pergantian siswa Diktuk Bintara Polri. Anehnya, dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruangan sidang barulah tertulis di spanduk ada Bakoimsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, bukan dari Mabes Polri.

“Di dalam ruangan sidang, saya mulai ditanyakan papa (ayah) kerja apa. saya jawab, papa hanya kerja petani. Jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.

Ketika itulah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas. Posisi Sulastri diganti dengan Rahima Melani Hanifa yang saat pengumuman kelulusan berada di posisi empat. Rahima ini diketahui sepupu dari salah satu perwira berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.

Maryam Umasugi, ibu dari Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko agar mengambil sikap bijaksana atas perlakukan panitia penerimaan Diktukba terhadap anaknya. Ia mengaku sangat kecewa dengan Polda Maluku Utara, juga sangat tidak puas dengan keputusan panitia menggugurkan anaknya. ”Apakah karena kami ini petani lalu, anak kami tidak bisa jadi polisi? Apakah anak petani tidak pantas jadi polisi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (gon/tan)