TERNATE, NUANSA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, melaporkan Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko ke Ombudsman RI Perwakilan Malut. Selain itu, Kapolda juga digugat ke Pengadilan Negeri Ternate, Senin (7/11). Pelaporan itu terkait buntutnya keputusan Panitia Rekrutmen Bintara Polri yang menggugurkan seorang calon siswa pendidikan pembentukan bintara (Diktukba) Polri yang telah dinyatakan lulus pantukhir dan menempati peringkat ketiga kemudian digantikan dengan peserta lain.
Calon siswa Diktuba Polri jalur kompetensi khusus (Bakomsus) Bidan yang digugurkan itu adalah Sulastri Irwan. Ia adalah anak seorang petani di Kabupaten Kepulauan Sula, yang telah mengikuti seluruh tahapan tes perwakilan dari Polres Sula sejak tahap awal hingga pantukhir di Polda Maluku Utara. Ia dinyatakan lulus kemudian digugurkan dan digantikan oleh peserta lain.
Sulastri melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, menuturkan kedatangan mereka ke Mapolda untuk bertemu dengan Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko terkait dengan nasib Sulastri. Namun, Kapolda tidak ada di tempat lantaran masih berada di luar daerah, sehingga diarahkan ke Wakapolda, Brigjen (Pol) Eko Para Setyo Siswanto. “Namun Wakapolda juga masih mengikuti rapat berhubungan dengan Sail Tidore. Oleh sebab itu, nanti siang baru dijanjikan bertemu untuk berkomunikasi melalui Sekretaris Pribadi (Sespri)-nya,” katanya.
Lanjutnya, sampai saat ini pihaknya belum bertemu dengan Kapolda maupun Wakapolda Maluku Utara serta jajaran SMD. Koordinasi ini dilakukan agar mendapatkan kepastian terkait dengan nasib Sulastri Irwan seperti apa. Apakah masih bisa dianulir atau seperti apa. “Nah, ini yang kami butuh kejelasan Kapolda sebagai penanggungjawab,” ujarnya.
Selain ingin berkomunikasi langsung dengan Kapolda, kata dia, pihaknya juga sudah membuat pengaduan/laporan ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara terkait dengan proses rekrutmen Bintara Polri jalur Bakomsus tenaga kesehatan melalui tes Polda Maluku Utara, yang mana diketahui bersama bahwa setelah dilalui semua tahapan seleksi dan dinyatakan lulus pada 2 Juli, kemudian pada 2 November kemarin disidangkan untuk diberhentikan/digugurkan dan digantikan oleh peserta lain.
“Hari ini kita laporkan Kapolda Maluku Utara terkait dengan proses seleksi tenaga kesehatan Bakomsus Polda ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara,” jelasnya. Menurutnya, Perwakilan Ombudsman RI Malut juga sudah memeriksa dan mengambil keterangan awal dari Sulastri dan kemudian akan ditindaklanjuti.
“Kalau ini tidak ada kepastian terkait nasib Sulastri Irwan, kami sudah diskusikan bersama teman-teman hukum, kami akan menggugat Kapolda secara perdata di Pengadilan Negeri Ternate terkait dengan proses adminitrasi yang menurut kami itu cacat secara formil,” jelas Direktur YLBH Maluku Utara ini.
Ia menambahkan, kalau itu tidak ada kejelasan nasib Sulastri Irwan, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menggugat Kapolda terkait kesalahan adminitrasi yang telah merugikan kliennya, karena sudah dinyatakan lulus dan berangkat mengikuti pendidikan. “Padahal ini proses adminitrasi merupakan proses awal tes,” tandasnya.
Sebelumnya, Sulastri menceritakan, pengumuman penentuan akhir (Pantukhir) yang merupakan akhir dari rangkaian seleksi diumumkan pada 2 Juli 2022 lalu. Di mana dirinya dinyatakan lulus. Ia kemudian dipanggil dan aktif mengikuti apel di Mapolda Maluku Utara. Pada Agustus 2022, Sulastri dipanggil dengan alasan usianya sudah melewati batas maksimal. Meski begitu, ia belum mendapat kepastian apa statusnya. Sulastri juga tidak dipulangkan ke Sula, justru masih ditahan dan mengikuti segala aktivitas di Polres Ternate. Selanjutnya pada 2 November 2022, Sulastri mendapat surat pemberitahuan sidang terhadapnya.
”Padahal semua tahapan tes itu saya lulus memenuhi syarat (MS). Setelah itu baru dilakukan perengkinan semua tahapan tes, dan saya dapat peringkat tiga dari sisa peserta 5 orang di seluruh perwakilan Polres Maluku Utara. Setelah itu supervisi dari Mabes Polri, dan saya lulus dengan memenuhi syarat sampai pengumuman Pantukhir, saya dinyatakan lulus,” tuturnya, Jumat (4/11) malam tadi.
Menurutnya, setelah Pantukhir, panitia lokal penerimaan tidak memberikan penjelasan apapun kepadanya. Hingga pada 1 November kemarin, ada surat yang isinya menyebutkan pergantian siswa Diktuk Bintara Polri. Anehnya, dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruangan sidang barulah tertulis di spanduk ada Bakoimsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, bukan dari Mabes Polri.
“Di dalam ruangan sidang, saya mulai ditanyakan papa (ayah) kerja apa. saya jawab, papa hanya kerja petani. Jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.
Ketika itulah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas. Posisi Sulastri diganti dengan Rahima Melani Hanifa yang saat pengumuman kelulusan berada di posisi empat. Rahima ini diketahui sepupu dari salah satu perwira berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.
Maryam Umasugi, ibu dari Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko agar mengambil sikap bijaksana atas perlakukan panitia penerimaan Diktukba terhadap anaknya. Ia mengaku sangat kecewa dengan Polda Maluku Utara, juga sangat tidak puas dengan keputusan panitia menggugurkan anaknya. ”Apakah karena kami ini petani lalu, anak kami tidak bisa jadi polisi? Apakah anak petani tidak pantas jadi polisi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (gon/tan)