Hukum  

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Halbar Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus pemerkosaan (pakai rompi) saat digiring Lapas.

JAILOLO, NUANSA – Tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, DL (47), telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) dan selanjutnya dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pemerkosaan dilakukan penyidik PPA Polres Halmahera Barat, Senin (7/11).

Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, JPU kemudian melengkapi administrasi tersangka, setelah digiring ke Lapas kelas IIB Jailolo untuk ditahan.  Plt Kasi Pidum Kejari Halbar, Ahmad Luthfi Firdaus menjelaskan, pelaku dan korban awalnya memiliki hubungan asmara. Saat itu, tersangka diduga melakukan hubungan terhadap siswi yang masih duduk di bangku SMP itu dengan iming-iming memberikan uang kepada korban sebesar Rp 1 juta. Karena korban juga butuh uang, akhirnya pelaku melancarkan aksinya.

Setelah insiden itu, antara korban dan pelaku sama-sama merahasiakannya. Masalah muncul ketika korban sudah berbadan dua dan diketahui keluarga. Korban juga mengaku kalau ia dihamili DL. Menurut Kasi Pidum, akibat perbuatan tersangka, pelaku putus sekolah. “Perbuatan tersangka ini diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu di kampung dan ada juga di penginapan,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (adi/rii)