Polmas  

Gubernur Cenderung ke Imam Makhdy, Dua Nama Lainnya Pelengkap Administrasi

Imam Mahdy Hasan.

SOFIFI, NUANSA –  Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sudah mengeluarkan surat penyampaian usulan penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat nomor surat: 131/3547/G tertanggal 4 November 2022 tersebut, Gubernur mengusulkan tiga nama yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imam Makhdy Hasan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Malut Fehby Alting, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Malut Salmin Janidi.

Dalam isi surat tersebut menerangkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, dan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131 82/7191/SJ tanggal 31 Oktober 2022 perihal usul nama penjabat kepala daerah.

Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, Gubernur Abdul Gani Kasuba lebih cenderung ke Imam Makhdy Hasan. Ia berkepentingan agar Kadikbud Pemprov Maluku Utara menjabat Pj Bupati Halmahera Tengah, wilayah yang sementara ini beroperasinya PT. IWIP, salah satu perusahaan tambang besar di Indonesia. Sementara itu, dua nama lainnya, Salmin Janidi dan Fehby Alting, kabarnya hanya pelengkap administrasi.

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, maka terdapat tiga hal yang disampaikan, yakni merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 82-3130 dan 132 82-3131 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2022.

Sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2018 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan BupatiWalikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat Bupati, Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan BupatiWalikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Guna menghindari kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, kami usulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Halmahera Tengah,” jelas Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. (ano/rii)