TERNATE, NUANSA – Sidang lanjutan perkara kasus penggelapan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Ternate, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (9/11). Pada sidang yang dipimpin hakim Ahcamd Ukayat ini dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Safrudin, mantan bendahara Dinas Pendidikan.
Melalui sidang tersebut, terdakwa Saifudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Terdakwa disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti tertuang pada pasal 3 Undang –Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1). “Pada 2015 hingga 2020 itu terdakwa melakukan perbuatannya berulang kali. Terdakwa terbukti pasal 3 menyalagunakan kewenangan sehingga negara rugi Rp800 juta sekian dan telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 250 juta,” jelas JPU Safri Abdul Muin.
Menurutnya, berdasarkan fakta perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan terdakwa nikmati Rp 420 juta dan ditelah dilembalikan Rp 250 juta. “Bukti penyerahan pengembalian uang itu tadi sebelum majelis tutup sidang kami sudah serahkan yang asli dan disaksikan oleh pengujung sidang dan kuasa hukum terdakwa,”terangnya.
Selain dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 5 bulan. “Di situ kita juga dakwakan juga pasal 18 adalah uang pengganti. Terdakwa sudah mengembalikan Rp 250 juta dari Rp 420 juta itu jadi tinggal Rp100 juta lebih,”tutur mantan Kasi Intel Kejari Tidore itu.
Sementara terkait dengan kerugian Rp 500 juta lebih, lanjut Safri, dibebankan kepada empat orang saksi yang seharusnya tidak bisa menerima hak karena tidak melaksanakan tugas, tapi mereka sudah menerima dan itu harus dikembalikan dari empat saksi itu melalui terdakwa. “Di fakta persidangan terdakwa sudah potong itu iuran Kopri, infaq itu sudah dilaksanakan yang sisa harusnya disetor kembali tapi digunakan secara pribadi,”ungkap Kasi Datun Kejari Ternate itu.
Safruddin diduga melakukan penggelapan gaji aparatur sipil negera (ASN) pada Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun anggaran 2015 – 2020 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Utara mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 840.151.602,00. Sidang akan dilanjutkan Jumat dengan agenda pembelaan. (gon/rii)