TERNATE, NUANSA – Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tiga nama itu adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Maluku Utara. Mereka adalah Imam Makhdy Hasan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salmin Janidi yang kini menjabat Kepala Bappeda dan Fehby Alting sebagai Kepala BPBD.
Belakangan, Ketua DPRD Halmahera Tengah, Sakir Ahmad menegaskan, pihaknya juga akan mengusulkan tiga nama tandingan. Hanya saja, siapa nama yang akan diusulkan, masih dalam proses penjaringan di internal DPRD. Adu kuat Gubernur Maluku Utara dan DPRD Halmahera Tengah ini mendapat tanggapan beragam di kalangan publik. Intinya, nama-nama yang diusulkan ke Mendagri itu harus bebas dari masalah, salah satunya tidak dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi.
Nuansa Media Grup (NMG) memiliki catatan atas nama-nama yang diusulkan Gubernur Maluku Utara sebagai calon Pj Bupati Halmahera Tengah. Nama Imam Makhdy Hasan sempat dikaitkan dengan kasus korupsi anggaran kapal nautika dan simulator di Dinas Pendidikan-Kebudayaan. Anggarannya sebesar Rp 7,8 miliar pada tahun 2019. Kasus ini telah menyeret dua nama ke jeruji besi. Menariknya, ketika saat persidangan, nama Imam Makhdy muncul. Ia disebut menandatangani pencairan uang muka 20 persen, 70 persen hingga pencairan 100 persen proyek Nautika dan Alat Simulator. Itu tertuang dalam salinan putusan mantan terdakwa Imran Yakub, Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate. Dalam Salinan itu menegaskan, bukan Imran Yakub (mantan Kadikbud) yang menandatangani pencairan tersebut.
Belum lama ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Dade Ruskandar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti fakta persidangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Imam Makhdy. Sayangnya, hingga sekarang janji Kejati tidak terealisasi. Sejumlah akademisi sudah mendesak Kejati Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan orang tersebut, tapi masih juga tidak direspons baik.
Selain Imam Makhdy, ada nama Salmin Janidi yang dikait-kaitkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran covid-19 sebesar Rp 163 miliar dan anggaran STQ tahun 2021 senilai Rp 20 miliar. Saat STQ, Salmin berperan sebagai ketua panitia. Terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana covid, Salmin sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi. Ia dimintai keterangan menyangkut perencanaan anggaran penanganan covid-19. Ketika itu, usai diperiksa, Salmin sempat memberikan keterangan ke jurnalis. Salmin mengakui bahwa dirinya diperiksa terkait dengan anggaran covid-19. “Kita hanya di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Nanti dengan keuangan. kedatangan saya di sini sebagai Kepala Bapeda Maluku Utara dan panggilan ini baru kedua kali,” katanya ketika itu.
Selain itu, terkait dengan dugaan masalah anggaran STQ, nama Salmin bahkan disebut-sebut oleh mahasiswa yang menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons aksi mahasiswa asal Maluku Utara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku, pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi anggaran STQ itu. Sementara ini tim di internal KPK sedang melakukan pendalaman. “Awalnya laporan itu telah diterima Divisi Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan anggaran STQ ini kami terima layaknya laporan-laporan yang lain,” jelasnya. Menurutnya, setelah ditelaah dan ditemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke penyelidikan. (rii)