Hukum  

Pencegahan Korupsi, BPK Audit 14 OPD Pemprov Maluku Utara

Kantor Gubernur Maluku Utara. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara tidak main-main lagi dalam melakukan audit anggaran Pemprov Maluku Utara, setelah salah satu mantan auditor mereka diduga menerima suap dan gratifikasi yang ada kaitannya dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Beberapa hari terakhir ini BPK perwakilan Maluku Utara marathon melakukan audit kinerja 14 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan dilangsungkan rumah dinas Gubernur, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah. Satu per satu staf Pemprov bergantian masuk ke ruangan pemeriksaan.

Kepala BPK RI Perwakilan Malut, Marius Sirumapea menuturkan, pemeriksaan tersebut harus dilakukan karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi nasional menyangkut pencegahan korupsi. Hasil audit akan dituangkan dalam laporan setelah 35 hari pemeriksaan. “Kita sudah mulai lakukan audit perinci. Artinya, langkah-langkah auditnya sudah jalan. Jadi ada tahapan pendahuluan dan pengumpulan dokumen. Ini istilah pemeriksaan tematik yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Marius, sebanyak 14 OPD yang diaudit kinerjanya. Pembahasannya sebatas menyampaikan pendahuluan terkait sub-sub aksi yang dilihat mulai dari  perizinan, merit sistem, sehingga dapat disampaikan ada indikasi-indikasi yang harus perbaiki masing-masing OPD. “Semoga akhir tahun sudah bisa diserahkan kepada kepala daerah dan dewan. Kita punya target dan tidak bisa melampaui jangka waktu tertentu. Nama pemeriksaan pasti ada indikasi-indikasi ke pemeriksa. Ada 14 OPD yang hadir. Ini bukan pemeriksaan, tapi konfirmasi mengenai keterkaitan mereka pada saat kita bicara strategi nasional pencegahan korupsi,” pungkasnya. (ano/rii)